REPUBLIKA.CO.ID, GEORGE TOWN -- Departemen Agama Islam Penang (JHEAIPP) pada Rabu (23/2) mengonfirmasi kenaikan tingkat pembayaran iktikad (kadar saguhati) untuk 'jurunikah' dan dua saksi di negara bagian mulai 1 Maret.
Direktur JHEAIPP Datuk Mohd Zakuan Zakaria mengatakan, pembayaran itu meningkat dari 120 ringgit malaysia menjadi 250 ringgit malaysia secara keseluruhan untuk setiap upacara pernikahan. Kenaikan ini merupakan tarif baru setelah 15 tahun.
“Kenaikan dari RM120 menjadi RM250 melibatkan jurunikah, yang sebelumnya RM100 untuk jurunikah dan RM10 masing-masing untuk saksi, dan mulai 1 Maret, tarif baru masing-masing menjadi RM150 dan RM100 (masing-masing RM50)," kata dia dilansir dari laman Malay Mail pada Kamis (24/2).
Ia mengatakan, kurs lama yang digunakan selama 15 tahun terlalu lama. Dia melanjutkan, tugas jurunikah dan saksi tidaklah mudah karena mereka memiliki peran dan tanggung jawab untuk memastikan akad nikah berjalan lancar dan sesuai syariah.
Sebelumnya sebuah surat menyatakan bahwa Dewan Agama Islam Penang yang bertemu pada 8 Desember telah setuju untuk menyetujui proposal menaikkan tarif menjadi viral di media sosial.