Kamis 24 Feb 2022 22:14 WIB

Resmi Jadi Tersangka, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

Indra Kenz terkait dugaan penipuan investasi berkedok trading binary option.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap Indra Krenz terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap Indra Krenz terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah barang bukti.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka. Telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga

Adapun sejumlah alat  bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube milik yang bersangkutan (Indra Kenz) dan bukti transfer. Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian juga dijerat Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP. "Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," tegas Ramadhan.

Sebelumnya, 'Crazy Rich Medan' itu tiba di Bareskrim Polri, Kamis siang. Kehadirannya untuk menghadiri pemeriksaan dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading Binary Option Binomo. Dia dilaporkan  dilaporkan oleh para korban Binomo ke polisi. Mereka mengaku terpikat investasi melalui aplikasi Binomo lantaran dijanjikan keuntungan hingga 85 persen.

Indra Kenz tiba di Bareskrim Polri mengenakan topi dan kaos berwarna hitam. Ia didampingi kuasa hukumnya Wardaniman Larosa. Tidak banyak komentar dari keduanya saat awak media melontarkan pertanyaan terkait kasus yang tengah dihadapinya tersebut.

“Nanti saja ya nanti, makasih,” ujar Indra Kenz, kepada awak media, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement