In Picture: Penyuntikan Vaksin Covid-19 bagi Pekerja Hiburan Malam Tegal
Polres Tegal Kota melaksanakan vaksinasi COVID-19 kepada pekerja hiburan malam..
Rep: Oky Lukmansyah/ Red: Yogi Ardhi
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada pekerja tempat hiburan di salah satu tempat karaoke, Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). Polres Tegal Kota melaksanakan vaksinasi COVID-19 kepada pekerja tempat hiburan dan kafe sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. (FOTO : ANTARA/Oky Lukmansyah/rwa.)
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 di Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). Polres Tegal Kota melaksanakan vaksinasi COVID-19 kepada pekerja tempat hiburan dan kafe sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. (FOTO : ANTARA/Oky Lukmansyah/rwa.)
Petugas memeriksa kesehatan pekerja tempat hiburan sebelum menyuntikkan vaksin COVID-19 di salah satu tempat karaoke, Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). Polres Tegal Kota melaksanakan vaksinasi COVID-19 kepada pekerja tempat hiburan dan kafe sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. (FOTO : ANTARA/Oky Lukmansyah/rwa.)
Pengunjung berada di salah satu kafe di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). Pemerintah setempat menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada pelaku usaha rumah makan dan kafe dengan mengizinkan beroperasi dan menerapkan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan waktu makan maksimal 20 menit. (FOTO : ANTARA/Oky Lukmansyah/rwa.)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL -- Petugas memeriksa kesehatan pekerja tempat hiburan sebelum menyuntikkan vaksin COVID-19 di salah satu tempat karaoke, Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). Polres Tegal Kota melaksanakan vaksinasi COVID-19 kepada pekerja tempat hiburan dan kafe sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
sumber : Antara Foto
Advertisement