Satpol PP Kota Madiun Pantau Harga Minyak Goreng
Red: Muhammad Fakhruddin
Satpol PP Kota Madiun Pantau Harga Minyak Goreng (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, memantau penerapan harga minyak goreng di sejumlah toko bahan pokok guna memastikan telah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Sesuai instruksi, kami menindaklanjuti sidak Wali Kota di distributor minyak goreng PT Cipta Gagas Lestari (CGL) beberapa hari lalu untuk memastikan para pedagang menjual dengan harga yang ditetapkan pemerintah," ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Sunardi Nurcahyono di Madiun, Kamis (24/2/2022).
Saat ini pihaknya masih memetakan dan mendata toko penjual minyak goreng yang dipasok distributor tersebut. Pemantauan dilakukan sebab pihak distributor yang disidak tersebut menyatakan menjual minyaknya seharga Rp13 ribu per liter.
"Daftar toko sudah kami kantongi, tinggal pelaksanaan penyisiran dalam waktu dekat ini. Harapannya para pedagang toko menjual dengan harga Rp14 ribu per liter sesuai aturan," katanya.
Ia menjelaskan, upaya pemantauan harga tersebut dilakukannya untuk stabilisasi harga minyak goreng di pasaran bersamaan dengan kegiatan operasi pasar (OP) yang digencarkan oleh Pemkot Madiun.
Pihaknya tak ingin ada "pemain" dalam rantai distribusi. Sebab, imbas-nya akan berpengaruh pada sektor ekonomi bawah. "Wali Kota menyampaikan, kalau ada yang melanggar aturan atau 'bermain' wajib ditindak tegas," ucap dia.
Sementara itu, hasil pemantauan di tingkat pengecer masih ditemukan minyak goreng kemasan yang dijual Rp20 ribu per liter. Itu karena kulakan-nya di kisaran harga Rp18 ribu-Rp19 ribu per liter melalui media sosial (medsos) Facebook.
Para pedagang terpaksa kulakan lewat medsos karena mengaku sulit untuk mendapatkan pasokan dari distributor. Selain itu, kebutuhan-nya juga tidak dalam partai besar, sehingga tidak bisa kulakan langsung dari agen atau distributor. Petugas akan terus melakukan pemantauan harga minyak goreng guna mengatasi kelangkaan dan ketidakseragaman harga komoditas tersebut di pasaran.
Selain itu, pemantauan juga bertujuan untuk mengantisipasi penimbunan oleh oknum pedagang atau distributor.