Jumat 25 Feb 2022 04:29 WIB

Rakyat Aceh Menolak Permen Yaqut Soal Pengaturan Adzan

Pengaturan adzan tidak sejalan dengan keistimewaan Aceh.

Red: Joko Sadewo
Aceh menolak pengaturan azan dengan pengeras suara. Foto ilustrasi speaker masjid.
Aceh menolak pengaturan azan dengan pengeras suara. Foto ilustrasi speaker masjid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Aceh,  M Nasir Djamil, mengatakan masyarakat di Aceh menolak aturan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas soal adzan yang menggunakan alat pengeras suara.

Masyarakat Aceh menolak aturan Menag itu karena  tidak sejalan dengan kekhususan dan keistimewan Aceh dalam menjalan syariat Islam.

Legislator  yang telah empat periode di Senayan itu, menerima sejumlah masukan dari masyarakat di daerah pemilihannya. “Masyarakat di Aceh gerah dan kecewa dengan pengaturan itu. Apalagi  perumpamaan yang disampaikan Menag soal  adzan itu diumpamakan dengan  gonggongan anjing. Sungguh tidak pantas,” kata Nasir dalam pesan whatsapp, Kamis (24/2/2022).

Dikatakan, boleh-boleh saja adzan dengan pengeras suara itu diatur, tapi tentu tidak bisa dipukul rata. Sebab, adzan dengan pengeras suara tidak pernah menganggu umat beragama lain karena mereka sadar  bahwa adzan dengan pengeras suara adalah syiar dan tanda memberitahukan telah masuk waktu sholat bagi umat Islam.

Baca juga : Imbas Ibaratkan Adzan dengan Gonggongan Anjing, LKAAM Sumbar Larang Menag ke Minangkabau

Nasir percaya bisa dihitung dengan jari umat beragama selain Islam yang terganggu dengan suara adzan yang menggunakan TOA atau pengeras suara. "Justru aturan Menag itu dipertanyakan oleh publik. Apakah  itu bagian dari visi Presiden Jokowi? mengingat menteri tidak dibolehkan memiliki visi kecuali visi Presiden,” kata Nasir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement