REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Aceh, M Nasir Djamil, mengatakan masyarakat di Aceh menolak aturan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas soal adzan yang menggunakan alat pengeras suara.
Masyarakat Aceh menolak aturan Menag itu karena tidak sejalan dengan kekhususan dan keistimewan Aceh dalam menjalan syariat Islam.
Legislator yang telah empat periode di Senayan itu, menerima sejumlah masukan dari masyarakat di daerah pemilihannya. “Masyarakat di Aceh gerah dan kecewa dengan pengaturan itu. Apalagi perumpamaan yang disampaikan Menag soal adzan itu diumpamakan dengan gonggongan anjing. Sungguh tidak pantas,” kata Nasir dalam pesan whatsapp, Kamis (24/2/2022).
Dikatakan, boleh-boleh saja adzan dengan pengeras suara itu diatur, tapi tentu tidak bisa dipukul rata. Sebab, adzan dengan pengeras suara tidak pernah menganggu umat beragama lain karena mereka sadar bahwa adzan dengan pengeras suara adalah syiar dan tanda memberitahukan telah masuk waktu sholat bagi umat Islam.
Baca juga : Imbas Ibaratkan Adzan dengan Gonggongan Anjing, LKAAM Sumbar Larang Menag ke Minangkabau
Nasir percaya bisa dihitung dengan jari umat beragama selain Islam yang terganggu dengan suara adzan yang menggunakan TOA atau pengeras suara. "Justru aturan Menag itu dipertanyakan oleh publik. Apakah itu bagian dari visi Presiden Jokowi? mengingat menteri tidak dibolehkan memiliki visi kecuali visi Presiden,” kata Nasir.