REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Menaker Ida Fauziyah mengatakan, review dilakukan atas permintaan dari berbagai pihak, utamanya dari buruh dan Presiden Joko Widodo.
Permenaker tersebut, kata Ida, mulai berlaku pada awal Mei 2022 mendatang. Dengan begitu, pihaknya masih memiliki waktu untuk mereview permenaker sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
"Kami masih punya waktu tiga bulan sampai 4 Mei untuk mendengarkan dengan baik masukan dari semua stakeholder ketenagakerjaan," kata Ida usai bertemu dengan Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (24/2/2022).
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar diskusi publik terkait review kebijakan JHT tersebut. Mulai dari asosiasi buruh, pakar, pengamat, asosiasi pengusaha, juga Kadin, termasuk meminta arahan dari Komisi IX DPR RI.
Permintaan buruh untuk dilakukannya review dikarenakan momentum yang tidak pas untuk dikeluarkannya permenaker tersebut. "Banyaknya permintaan buruh untuk melihat lagi (permenaker) karena timing yang tidak pas, maka kami diminta presiden untuk mereview, kami akan melakukan dialog publik," ujar Ida.
Baca juga : Polemik JHT, Guru Besar UI: Jangan Terjebak Persepsi Pemikiran Pendek
Pasalnya, banyak buruh yang di PHK akibat dampak dari pandemi Covid-19. Pihaknya, kata Ida, juga menyadari akan hal tersebut, sehingga ada permintaan untuk merevisi kebijakan itu.
"Kami menyadari program ini baru dan butuh sosialisasi yang lebih. Program ini sebenarnya masih akan berjalan tiga bulan ke depan, apakah cukup dengan program ini atau teman-teman pekerja memilih mengambil uangnya dengan mengklaim JHT-nya yang memang diizinkan peraturan sebelumnya, ini yang akan kita bahas ke depan," jelasnya.
Selain itu, Ida juga mengklaim bahwa pemerintah berusaha untuk memberikan jaminan kepada pekerja di Indonesia yakni melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program ini diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK maupun yang keluar dari pekerjaannya.
Melalui program tersebut, akan diberikan uang tunai sebesar 45 persen dari gaji selama tiga bulan kepada pekerja. Sedangkan, di tiga bulan berikutnya akan diberikan uang tunai sebesar 25 persen kepada pekerja, termasuk memfasilitasi akses pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang mengalami PHK.
"Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini (diluncurkan) karena kami melihat bahwa rekan-rekan yang mengalami PHK, dia membutuhkan jaminan yang memastikan keberlangsungan dia sampai dia mendapatkan pekerjaan baru," tambah Ida.
Baca juga : Revisi Permenaker JHT, KSPI Usulkan Dua Pasal Saja