Jumat 25 Feb 2022 04:49 WIB

PDIP DKI Minta Pemprov tak Banding Soal Keruk Kali Mampang

Anies jika mengajukan banding harus siap mendapatkan stigma jelek di mata masyarakat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas menggunakan alat berat saat mengeruk tanah dan lumpur di Kali Mampang, Jakarta, Senin (21/2/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) melakukan pengerukan Kali Mampang setelah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam gugatan warga terkait banjir yang sering terjadi di daerah tersebut.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Petugas menggunakan alat berat saat mengeruk tanah dan lumpur di Kali Mampang, Jakarta, Senin (21/2/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) melakukan pengerukan Kali Mampang setelah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam gugatan warga terkait banjir yang sering terjadi di daerah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth menyarankan, Pemprov DKI Jakarta sebaiknya tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan warga korban banjir di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Salah sat u amar putusan adalah Gubernur Anies Rasyid Baswedan harus mengeruk Kali Mampang.

Hardiyanto mengatakan, kalau Gubernur Anies berniat mengajukan banding sebenarnya juga tidak jadi masalah, karena merupakan haknya. Hanya saja, sambung dia, Anies jika mengajukan banding harus siap dengan segala konsekuensinya, yaitu akan mendapatkan stigma jelek di mata masyarakat.

Baca Juga

"Lebih baik jika putusan PTUN DKI itu dijadikan bahan evaluasi, agar kinerja penanggulangan banjir bisa lebih baik lagi," kata anggota Komisi D DPRD DKI tersebut di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDIP DKI itu menyayangkan langkah Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta yang menyebut akan mengkaji bunyi lengkap amar putusan PTUN DKI dan mempersiapkan upaya banding. "Pemprov DKI seharusnya memposisikan sebagai pengayom masyarakat. Kalau masyarakat menggugat ya biarkan mereka menggunakan haknya. Jadi, ngapain Pemprov DKI berniat untuk melawan masyarakat."