Jumat 25 Feb 2022 05:38 WIB

Permohonan Dispensasi Nikah di Bawah Umur Naik

Sebagian besar permohonan dikarenakan hamil di luar nikah.

Foto: republika.co.id
Permohonan Dispensasi Nikah di Bawah Umur Naik

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pengadilan Agama (PA) Kota Yogyakarta menerima puluhan permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur. Sejak 2019 hingga 2021 ada kenaikan dan penurunan permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur.

Pada 2019, ada 57 permohonan atau perkara yang masuk, hanya 53 permohonan yang diterima.

- Satu perkara diputus cabut.

- 52 perkara diputus dikabulkan.

Pada 2020, terjadi peningkatan permohonan yang masuk ke PA Kota Yogyakarta yakni mencapai 76 permohonan.

- Tiga permohonan dicabut.

- Satu permohonan tidak diterima.

- Satu permohonan digugurkan majelis.

- Sisanya dikabulkan majelis.

Pada 2021, total ada 65 permohonan, namun hanya 64 permohonan yang diterima.

- Rentang usia anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah ini mulai dari umur 15 tahun hingga 18 tahun.

-Sebagian besar yang mengajukan permohonan dikarenakan hamil di luar nikah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement