REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara 6,5 tahun terhadap eks direktur utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Yoory terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta," kata hakim ketua Saifudin Zuhri saat pembacaan putusan, Kamis, (24/2/2022) malam.
Majelis hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dalam kasus Yoory ini. Di antaranya perbuatan Yoory tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Sebagai direktur utama BUMD, perbuatan terdakwa dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI," ujar Saifuddin.
Majelis Hakim juga menyebut faktor yang meringankan hukuman Yoory adalah belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, tidak menikmati uang korupsi, dan menyesali perbuatannya.
"Atas perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya para saksi dan korporasi PT Adonara Propertindo, di mana seluruhnya adalah Rp 152,565 miliar, sehingga unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terpenuhi," ucap Saifuddin.
Diketahui, Yoory dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun vonis Yoory ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman 6 tahun dan 8 bulan penjara serta pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.