Jumat 25 Feb 2022 08:17 WIB

Kasus Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Divonis 6 Tahun Penjara

Yoory juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Eks direktur utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan bersiap mengikuti sidang. Pada Kamis (24/2/2022), Yoory divonis bersalah dengan hukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Foto: Antara/Reno Esnir
Eks direktur utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan bersiap mengikuti sidang. Pada Kamis (24/2/2022), Yoory divonis bersalah dengan hukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara 6,5 tahun terhadap eks direktur utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Yoory terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta," kata hakim ketua Saifudin Zuhri saat pembacaan putusan, Kamis, (24/2/2022) malam. 

Baca Juga

Majelis hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dalam kasus Yoory ini. Di antaranya perbuatan Yoory tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

"Sebagai direktur utama BUMD, perbuatan terdakwa dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI," ujar Saifuddin.

Majelis Hakim juga menyebut faktor yang meringankan hukuman Yoory adalah belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, tidak menikmati uang korupsi, dan menyesali perbuatannya. 

"Atas perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya para saksi dan korporasi PT Adonara Propertindo, di mana seluruhnya adalah Rp 152,565 miliar, sehingga unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terpenuhi," ucap Saifuddin.

Diketahui, Yoory dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun vonis Yoory ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman 6 tahun dan 8 bulan penjara serta pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement