Jumat 25 Feb 2022 11:00 WIB

Pengamat Kritik Usulan Airlangga dan Muhaimin yang Ingin Pemilu 2024 Ditunda

Memperpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi hanya bisa melalui amandemen UUD 1945.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sama-sama mengusulkan masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang dan Pemilu 2024 ditunda.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sama-sama mengusulkan masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang dan Pemilu 2024 ditunda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manuver dua tokoh politik terkemuka yang menginginkan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menunda Pemilu 2024, sangat berbahaya. Adalah Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartarto yang mengusulkan masa jabatan Jokowi diperpanjang.

Pengamat politik jebolan doktor Universitas Indonesia (UI), Reza Hariyadi menilai, langkah Airlangga yang terkesan mengikuti Muhaimin dapat merusak tatanan demokrasi di Indonesia. Bahkan, usulan menuda Pemilu 2024, kontra produktif bagi partai berlambang pohon beringin.

Baca Juga

"Jika, sampai terjadi perpanjangan masa presiden. Maka, Airlangga akan dicatat sejarah Partai Golkar dan bangsa ini merusak tatanan demokrasi yang sudah dibangun. Meskipun, ini aspirasi. Harusnya berikan pendidikan politik pada petani. Bahwa itu bertentangan dengan Konstitusi," kata Reza kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Dia menjelaskan, pembatasan masa jabatan presiden harus dilakukan untuk menjaga sistem demokrasi agar berjalan sesuai konstitusi. Kebijakan itu untuk mencegah pemerintahan otoriter dan korup, karena terlalu lama menjabat. "Perpanjangan masa presiden bertentangan dengan antusiasme rakyat menyosong Pemilu Serentak 2024," ucap Reza.

Semestinya, sambung dia, Airlangga sebagai Ketua Umum Golkar menolak aspirasi perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi. Apalagi, partai berlambang pohon beringin tersebutsudah matang secara organisasi dan demokrasi internalnya berjalan baik. "Jangan dirusak lah. Ikuti Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, presiden itu dibatasi. Tak ada alasan perpanjangan masa presiden sekarang," ujar Reza.

Pakar hukum tata negara, Margarito Khamis mengatakan, usulan penundaan Pemilu 2024 yang dilakukan Muhaimin hanya bisa dilakukan dengan mengamendemen konstitusi atau UUD 1945. Dia menganggap, tidak ada landasan hukum untuk menunda pesta demokrasi lima tahunan tersebut, karena telah diatur dalam UUD 1945.

Bahkan, Margarito mendorong Muhaimin memprakarsai amandemen UUD 1945 agar Presiden Jokowi diperpanjang hingga dua tahun. Hanya itu jalan satu-satunya jika hendak memaksakan Jokowi sampao 2027. "Silakan saja ubah UUD 1945 atau Presiden Jokowi mengeluarkan dekrit untuk perpanjangan dirinya sebagai Presiden RI. Itu silakan saja. Biar rakyat menilai," kata Margarito.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement