REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Sesditjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Fuad Nasar mengajak kepada masyarakat untuk menyudahi kegaduhan yang tidak perlu dari terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
"Mari sudahi kegaduhan yang tidak perlu," kata Fuad melalui pesan tertulis kepada Republika, Jumat (25/2/2022).
Fuad mengatakan, terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 untuk memperbarui Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor 101 Tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola. Menurutnya, Instruksi Dirjen Bimas Islam dan Surat Edaran Menteri Agama tersebut substansinya secara prinsip kurang lebih sama.
“Edaran hanya mengatur penggunaan speaker, durasi, volume suara, dan waktu-waktu yang tepat agar syiar dakwah melalui pengeras suara masjid dan mushola lebih efektif," ujarnya.
Fuad berharap, terbitnya edaran nomor 5 tahun 2022 semakin menjaga marwah syiar Islam di masjid dan mushola di lingkungan masyarakat setempat. Selain itu, mengajak kepada seluruh elemen umat Islam di Tanah Air untuk bersinergi mengembangkan syiar Islam melalui karya-karya ilmu pengetahuan, kebudayaan, pembangunan manusia, dan masyarakat yang berkeadaban.
"Sehingga menciptakan masyarakat yang Baldatun thayyibatun warabbun ghafur," kata Fuad.
Sebelumnya, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agam (Kemenag), Adib mengatakan, Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola bukan untuk membatasi syiar Islam.
"Aturan ini sama sekali bukan membatasi syiar Islam, tetapi justru menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif," kata Adib melalui pesan tertulis kepada Republika usai acara Obrolan Seputar Soal Islam bertema Kupas Tuntas Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola yang digelar Bimas Islam Kemenag, Selasa (22/2/2022).