Jumat 25 Feb 2022 15:46 WIB

Fraksi PKB Minta Menteri Agama Aturan Cabut SE Pengeras Suara di Masjid

PKB menilai SE Menteri Agama soal pengeras suara mencederai toleransi umat.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Ketua Fraksi PKB DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/6).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Fraksi PKB DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mencabut surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Menurut PKB, kebijakan tersebut dinilai hanya memicu kontroversi dan gejolak di masyarakat.

Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menilai selama ini di masyarakat tidak terdapat keluhan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Namun sejak lahir aturan tersebut hanya melahirkan polemik dan perdebatan di masyarakat.

Baca Juga

"Baiknya dicabut saja aturan tersebut,” ujar anggota DPR daerah pemilihan Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini melalui keterangan resmi yang diterima, Jumat (25/2/2022). Ia menambahkan, masyarakat memiliki kearifan dalam menyikapi adzan, shalawatan, maupun pengajian di masjid dan mushala.

"Justru konsep tafahum atau saling memahami dan tasamuh (toleransi) antarmasyarakat terkait pengeras suara dari masjid dan mushala yang telah terbentuk sejak puluhan tahun silam dicederai dengan Surat Edaran Menag ini. So far masyarakat di daerah tidak ada masalah kok selama ini,” tegasnya.

Cucun menambahkan pengaturan penggunaan pengeras suara masjid dan mushala telah diatur sebelumnya. Aturan lebih detail terkait penggunaan pengeras suara masjid dan mushala tertuang dalam surat edaran nomor B.3940/DJ.III/Hk.007/08/2018 tentang pelaksanaan instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978.

“Kita selama ini sebenarnya sudah diatur terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Ini kenapa ada SE Menag lagi untuk mengatur hal yang sama. Ironisnya saat ini disampaikan ke publik justru memicu resistensi lebih besar dari umat,” ujarnya.

Ia mengatakan banyak menerima aspirasi masyarakat yang keberatan atas aturan Menteri Agama yang juga kader PKB tersebut. Mereka merasa peraturan tersebut hanya membatasi syiar dan dakwah Islam.

"Yang tidak tertangkap dalam aturan terbaru pengaturan pengeras suara di masjid dan mushala adalah bahwa di kampung-kampung yang homogen dan mayoritas beragama Islam suara bacaan Alquran, shalawatan, maupun pengajian justru merupakan hiburan tersendiri. Kalau sampai dibatasi dalam tempo tertentu atau hanya boleh menggunakan pengeras suara masjid untuk di dalam justru kontra produktif," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement