REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) di Bandara Soekarno Hatta yang terungkap pada Rabu (23/2/2022) memunculkan pertanyaan mengenai pengamanan data internal aplikasi PeduliLindungi. Salah satu pelaku dalam kasus ini mengaku bisa mengakses PeduliLindungi hingga akhirnya dapat membuat hasil negatif tes PCR dan antigen palsu tanpa pemeriksaan klinis.
Diketahui, dari pengungkapan kasus pemalsuan surat keterangan hasil PCR dan antigen tersebut, empat tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian, yakni MSF (24), S (28), HF (34) dan AR (39). Tersangka MSF dan S berperan sebagai pencari orang yang memerlukan surat kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan.
Adapun, tersangka HF berperan sebagai perantara untuk menghubungkan pesanan ke tersangka AR. Tersangka MSF, S, dan HF merupakan oknum petugas bandara Soekarno Hatta. Sementara AR merupakan warga sipil yang berperan membuat surat keterangan hasil negatif swab antigen dan PCR palsu.
AR mengungkapkan, dirinya dapat membuat surat keterangan hasil antigen dan PCR dengan masuk ke aplikasi PeduliLindungi. “(Kronologinya) tersangka 3 (HF) mengirimkan KTP, kita hanya melakukan itu aja (memasukkan data) ke aplikasi PeduliLindungi,” ujar AR dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Jumat (25/2/2022).
Dia mengatakan, dapat mengakses PeduliLindungi dengan cara melakukan penjelajahan atau browsing di google. Dari situ, dia bisa membuat surat hasil negatif antigen dan PCR untuk pemesan yang merupakan calon pelaku perjalanan, sehingga pemesan bisa melewati penjagaan di bandara dan melakukan penerbangan.
“Masukin NIK aja, nanti ada pilihannya. (Cara akses ke PeduliLindungi) browsing aja di internet,” lanjutnya.
Berdasarkan penuturannya, dia melakukan hal itu sendiri tanpa ada peran orang lain. Lantas, dia juga mengaku bukanlah pekerja klinik. “Enggak ada (peran orang lain). Bukan (bukan orang klinik),” singkatnya.
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Sigit Dany Setiyono memastikan melakukan pendalaman mengenai persoalan tersebut. Terutama terkait pengaksesan aplikasi PeduliLindungi yang dilakukan oleh tersangka AR.
“Yang pastinya yang bersangkutan (mengaku) memiliki akses kepada PeduliLindungi dan itu terus kita dalami apakah terjadi illegal access dan tentunya ini masukan juga sistem PeduliLindungi untuk meningkatkan pengamanan data internal,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, para tersangka diketahui menjual surat palsu PCR dan antigen seharga Rp 200 ribu dengan masing-masing dari mereka memperoleh keuntungan Rp 50 ribu. Aksi itu telah berlangsung selama lima bulan sejak November 2021 dengan jumlah 300 pemesan.