Jumat 25 Feb 2022 17:14 WIB

Tersangka Pemalsu Surat PCR Mengaku Bisa Akses Data Internal PeduliLindungi

Tersangka warga sipil berperan membuat surat keterangan hasil negatif PCR palsu.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Sigit Dany Setiyono (ketiga kanan) didampingi Kasat Reskrim Kompol Rezha Rahandhi (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan surat hasil tes PCR dan antigen untuk syarat naik pesawat di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (25/2/2022). Polisi menangkap tiga petugas aktif Bandara Soekarno Hatta dan seorang pekerja kelurahan yang diduga melakukan pemalsuan surat hasil tes cepat antigen bagi penumpang pesawat dan meretas aplikasi Pedulilindungi untuk memasukan surat hasil tes palsu tersebut.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Sigit Dany Setiyono (ketiga kanan) didampingi Kasat Reskrim Kompol Rezha Rahandhi (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan surat hasil tes PCR dan antigen untuk syarat naik pesawat di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (25/2/2022). Polisi menangkap tiga petugas aktif Bandara Soekarno Hatta dan seorang pekerja kelurahan yang diduga melakukan pemalsuan surat hasil tes cepat antigen bagi penumpang pesawat dan meretas aplikasi Pedulilindungi untuk memasukan surat hasil tes palsu tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) di Bandara Soekarno Hatta yang terungkap pada Rabu (23/2/2022) memunculkan pertanyaan mengenai pengamanan data internal aplikasi PeduliLindungi. Salah satu pelaku dalam kasus ini mengaku bisa mengakses PeduliLindungi hingga akhirnya dapat membuat hasil negatif tes PCR dan antigen palsu tanpa pemeriksaan klinis.  

Diketahui, dari pengungkapan kasus pemalsuan surat keterangan hasil PCR dan antigen tersebut, empat tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian, yakni MSF (24), S (28), HF (34) dan AR (39). Tersangka MSF dan S berperan sebagai pencari orang yang memerlukan surat kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga

Adapun, tersangka HF berperan sebagai perantara untuk menghubungkan pesanan ke tersangka AR. Tersangka MSF, S, dan HF merupakan oknum petugas bandara Soekarno Hatta. Sementara AR merupakan warga sipil yang berperan membuat surat keterangan hasil negatif swab antigen dan PCR palsu.

AR mengungkapkan, dirinya dapat membuat surat keterangan hasil antigen dan PCR dengan masuk ke aplikasi PeduliLindungi. “(Kronologinya) tersangka 3 (HF) mengirimkan KTP, kita hanya melakukan itu aja (memasukkan data) ke aplikasi PeduliLindungi,” ujar AR dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Jumat (25/2/2022).

Dia mengatakan, dapat mengakses PeduliLindungi dengan cara melakukan penjelajahan atau browsing di google. Dari situ, dia bisa membuat surat hasil negatif antigen dan PCR untuk pemesan yang merupakan calon pelaku perjalanan, sehingga pemesan bisa melewati penjagaan di bandara dan melakukan penerbangan.

“Masukin NIK aja, nanti ada pilihannya. (Cara akses ke PeduliLindungi) browsing aja di internet,” lanjutnya.

Berdasarkan penuturannya, dia melakukan hal itu sendiri tanpa ada peran orang lain. Lantas, dia juga mengaku bukanlah pekerja klinik. “Enggak ada (peran orang lain). Bukan (bukan orang klinik),” singkatnya.

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Sigit Dany Setiyono memastikan melakukan pendalaman mengenai persoalan tersebut. Terutama terkait pengaksesan aplikasi PeduliLindungi yang dilakukan oleh tersangka AR.

“Yang pastinya yang bersangkutan (mengaku) memiliki akses kepada PeduliLindungi dan itu terus kita dalami apakah terjadi illegal access dan tentunya ini masukan juga sistem PeduliLindungi untuk meningkatkan pengamanan data internal,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, para tersangka diketahui menjual surat palsu PCR dan antigen seharga Rp 200 ribu dengan masing-masing dari mereka memperoleh keuntungan Rp 50 ribu. Aksi itu telah berlangsung selama lima bulan sejak November 2021 dengan jumlah 300 pemesan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement