REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Bidang Penghimpunan Rizaludin Kurniawan mengatakan, draft Peraturan Presiden tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pembayaran Zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) masih belum diketahui sudah sampai di mana kemajuannya.
"Betul (menunggu dari Kementerian Agama), proses selanjutnya ada di kementerian agama," kata Rizaludin pada Jumat (25/2).
Baznas mengharapkan Presiden dapat segera mengeluarkan Perpres Fasilitasi Pelaksanaan Pembayaran Zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Kementerian Keuangan RI. Apabila hal tersebut tercapai, Baznas akan dapat menampung jumlah pembayaran zakat ASN sejumlah belasan triliun rupiah per tahun.
"Draft perpres zakat sempat dibahas lintas kementerian dan lembaga di fasilitasi oleh kementerian agama, sekarang draft ajuan ada di kementerian agama, selanjutnya tinggal diajukan kepada presiden," kata Rizaludin.
"Saya sampai saat ini belum tahu apakah kementerian agama sudah mengirimkan kepada presiden atau belum," lanjutnya.
Selain itu, Baznas juga mengapresiasi kebijakan Gubernur Riau Syamsuar yang mewajibkan seluruh ASN dan Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Riau untuk berzakat melalui Baznas.
"Alhamdulillah, Baznas sangat menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Syamsuar. Ini merupakan bentuk nyata kepedulian yang ditunjukkan kepala daerah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di daerahnya," kata Ketua Baznas RI, Noor Achmad, dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.
Melalui Surat Edaran Nomor 59/SE/KESRA/2022 tentang Pengumpulan Zakat Profesi dan Infaq Aparatur Sipil Negara Serta Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang dikeluarkan pada 23 Februari 2022, dijelaskan bahwa seluruh ASN dan dan karyawan BUMD beragama Islam di lingkungan Pemprov Riau yang telah memenuhi syarat, dikenakan zakat profesi sebesar 2,5 persen atas penghasilan gaji dan tunjangan setiap bulannya.
Sementara bagi ASN dan karyawan BUMN yang belum dapat dikategorikan sebagai muzaki dalam pengelolaan zakat profesi akan dikenakan infak. Kadar infak paling tinggi sebesar 2,5 persen.