Jumat 25 Feb 2022 18:35 WIB

Jangan Berhenti di Indra Kenz

Polisi diminta memproses hukum afiliator aplikasi trading online ilegal lain.

Red: Andri Saubani
 Indra Kesuma atau Indra Kenz berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Bareskrim Polri.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Indra Kesuma atau Indra Kenz berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Bareskrim Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Haura Hafizhah, Novita Intan, Antara

'Crazy rich' asal Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz tersangka kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Binomo langsung ditahan seusai rampung menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/2/2022) dini hari WIB. Indra Kenz ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama terhitung sejak ditetapkan tersangka pada Kamis (24/2/2022).

Baca Juga

"Iya benar langsung ditahan dini hari tadi," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat konfirmasi awak media, Jumat (25/2/2022). 

Pada Kamis, Indra Kenz tiba di Bareskrim Polri mengenakan topi dan kaos berwarna hitam. Ia didampingi kuasa hukumnya Wardaniman Larosa.

“Nanti aja ya nanti, makasih,” ujar Indra Kenz, kepada awak media.

“Indra Kenz belum tersangka, info yang beredar diduga hoaks, bahwa klien kami masih belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wardaniman, menambahkan.

Indra Kenz menjadi tersangka atas laporan delapan korban dugaan penipuan berkedok aplikasi trading binary option ini. Para korban yang melapor ke Bareskrim Polri mengeklaim merugi hingga Rp 2,4 miliar.

"Setelah gelar pekara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka. Telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian juga dijerat Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP. "Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Ramadhan. 

Pakar hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai polisi harus memproses hukum para afiliator yang melakukan praktik seperti yang dilakukan Indra Kenz.

"Para afiliator ini memanfaatkan kekurangan pengertian masyarakat di bidang keuangan. Maka dari itu, mereka lakukan pengurasan terhadap uang seseorang. Kepolisian harus menangkap para afiliator ini dengan bukti yang jelas," katanya saat dihubungi Republika, Jumat.

"Apalagi sudah banyak korban yang berjatuhan. Para afiliator ini memanfaatkan masyarakat," kata dia, menambahkan.

Baca juga : Jadi Tersangka, Penyidik Telusuri Aset Indra Kenz

Menurut Fickar, aplikasi trading binary option bisa masuk kategori perjudian. Sehingga, cukup alasan bagi kepolisian untuk menangkap dan menahan para tersangka yang terlibat agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. 

"Kepolisian dapat memprosesnya untuk sampai diadili dipersidangan. Dalam konteks proses itu polisi berwenang untuk menangkap dan menahannya," kata dia.

Sementara, pengamat ekonomi digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai banyak kasus binary option salah satunya disebabkan oleh kurangnya literasi keuangan dan literasi digital masyarakat. Selain itu, masyarakat juga tergiur keuntungan yang besar dengan cara yang relatif instan, tanpa mempertimbangkan risikonya.

"Ada dua sisi kenapa masyarakat kita mencoba-coba jenis investasi yang tidak sedikit ternyata ilegal. Sisi pertama dari sisi masyarakatnya yang ingin mendapatkan keuntungan secara kilat, namun tidak memiliki literasi digital dan keuangan yang kuat," ujar Nailul dalam keterangan di Jakarta, Sabtu pekan lalu.

Baca juga : Indra Kenz Tersangka, Hari Ini Penuhi Panggilan Polisi

Binary option merupakan salah satu bentuk trading online, di mana para trader memprediksi atau menebak naik turunnya harga sebuah aset pada jangka waktu tertentu. Dia menjelaskan masyarakat yang memiliki literasi keuangan dan digital yang rendah, menjadi sasaran empuk dari penjaja investasi bodong.

Tercatat, indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia saat ini baru sebesar 38,03 persen dan indeks literasi digital Indonesia berada di level 3,49 pada 2021. "Literasi digital kita terhitung masih buruk yang dapat dilihat dari semakin maraknya kasus pencurian data digital hingga penipuan online. Literasi keuangan juga masih sangat rendah," kata Nailul.

 In Picture: Unjuk Rasa Korban Investasi Aplikasi Judi Binomo

 

photo
Sejumlah korban penipuan investasi bodong berkedok aplikasi ‘trading binary option’ (investasi) Binomo berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). Mereka menuntut Polri menangkap affiliator Binomo tersebut dan bersikap adil dalam kasus ini. - (Antara/Aditya Pradana Putra)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement