Jumat 25 Feb 2022 21:39 WIB

Dua Kepala Sekolah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS Madrasah Bogor

Dua Kepsek diduga menggelapkan uang siswa hingga total di atas Rp 1 miliar

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Nur Aini
Dana BOS (ilustrasi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi penggelapan dana BOS Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kota Bogor, Jumat (25/2/2022).
Dana BOS (ilustrasi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi penggelapan dana BOS Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kota Bogor, Jumat (25/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi penggelapan dana BOS Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kota Bogor, Jumat (25/2/2022). Keduanya diduga menggelapkan uang siswa untuk penggandaan soal ujian di 60 MI se-Kota Bogor senilai total Rp 1,12 miliar.

 

Baca Juga

Tersangka pertama yang ditetapkan ialah Dede Syamsul Anwar (DSA) yang merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI). Tersangka kedua ialah Bendahara KKMI Kota Bogor, Ahmad Matin (AM). Selain ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan oleh Kejari Kota Bogor.

Kepala Kejari Kota Bogor, Sekti Anggraeni, mengatakan kedua tersangka menggelapkan uang dana BOS MI untuk tahun anggaran 2017-2018. Modus yang dilakukan ialah menarik uang dari 60 MI se-Kota Bogor, namun uang tersebut tidak disetor ke KKMI Provinsi Jawa Barat.

 

Di samping itu, besaran biaya pungutan yang telah disepakati KKMI Jawa Barat ialah Rp 6.500 per siswa. Informasi dihimpun, KKMI Kota Bogor menarik uang ke setiap sekolah dengan jumlah yang bervariatif, berkisar Rp 16 ribu hingga Rp 58 ribu per siswa.

 

Lebih lanjut, Sekti menjelaskan, KKMI Kota Bogor seharusnya menyetorkan kepada KKMI Provinsi Jawa Barat dengan jumlah yang telah ditentukan. Namun, mereka tidak melakukan seperti yang telah disepakati.

“Dana yang dikumpulkan itu digunakan untuk kegiatan yang tidak diperbolehkan dibiayai dana BOS. Seperti raker, gebyar madrasah, dan lainnya,” katanya kepada awak media, Jumat (25/2/2022).

Kedua tersangka diduga melanggar Undang-Undang Tipikor pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU no.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.

Kasie Pidana Khusus pada Kejadi Kota Bogor, Rade Nainggolan, menambahkan pihaknha saat imi masih mendalami kasus ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

 

“Ada 80-an saksi yang diperiksa. Untuk kemungkinan tersangka lain masih kita dalami. Yang jelas kerugian sementara mencapai Rp1,1 miliar,” kata Rade.

Baca juga:

Sebanyak 2000 Ekor Kucing Disterilisasi Setiap Tahunnya

UNHCR Minta Negara Tetangga Ukraina Buka Perbatasan

Wagub Riza Minta Warisan Program Anies Dilanjutkan pada 2023

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement