Sabtu 26 Feb 2022 10:43 WIB

Pemerintah Segera Luncurkan e-Learning Ruang Bermain Ramah Anak

Kemen PPA telah melakukan standardisasi pada 79 Ruang Bermain Ramah Anak.

Sejumlah anak bermain lego di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (ilustrasi). Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan meluncurkan e-Learning Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) agar dapat mendukung peningkatan kapasitas pengelola RBRA di daerah.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah anak bermain lego di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (ilustrasi). Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan meluncurkan e-Learning Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) agar dapat mendukung peningkatan kapasitas pengelola RBRA di daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan meluncurkan e-Learning Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) agar dapat mendukung peningkatan kapasitas pengelola RBRA di daerah.

"Saat ini Kemen PPPA sedang membangun e-Learning RBRA dan sudah memasuki tahap uji coba. Pada pertemuan uji coba RBRA ini kami harap dapat menampung berbagai masukan sehingga e-Learning RBRA ini dapat diimplementasikan dengan baik nantinya," ujar Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA Rohika Kurniadi Sari melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan e-Learning salah satu upaya untuk mempermudah pembentukan RBRA yang muaranya untuk percepatan terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak. Melalui e-Learning RBRA ini, para pengelola RBRA di daerah diharapkan dapat memahami standar dan persyaratan dalam mengembangkan dan membangun RBRA di daerah.

Ia mengatakan e-Learning RBRA juga sebagai bahan advokasi, sosialisasi, serta pelatihan standardisasi RBRA berbasis elektronik bagi pemerintah daerah, lembaga masyarakat, maupun dunia usaha. Kemen PPPA telah membuat Pedoman Standardisasi RBRA untuk memenuhi hak bermain anak, salah satunya melalui penyediaan sarana dan prasarana di ruang bermain yang ramah anak yang memenuhi standar RBRA.

Hingga 2019, Kemen PPPA telah melakukan standardisasi dan sertifikasi pada 54 RBRA di daerah, kemudian sejak 2020 hingga 2021 telah dilakukan standardisasi pada 25 RBRA secara daring.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement