REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang masih melarang PT SLI, perusahaan pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) untuk berproduksi. Ini karena persyaratan dari pemerintah belum dipenuhi.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melalui surat bernomor 700/1374-DLHL/2022 memberikan teguran kepada PT. SLI yang berlokasi berdekatan dengan pemukiman warga di Kampung Cengkok, Balaraja. Karena, dalam proses produksi maupun beberapa kali uji coba, pabrik masih menghasilkan polusi yang berbahaya bagi warga. Mulai dari abu hingga bau. Bahkan buruknya penyimpanan membuat debu B3 bertebaran ke rumah warga.
Dalam surat tanggal 3 Februari 2022 tersebut bupati memerintahkan agar menghentikan sementara seluruh kegiatan dan menunda pelaksanaan uji coba mesin produksi sampai perusahaan memperbaiki dan melengkapi sarana maupun fasilitas pengolahan lingkungan khususnya pengendalian pencemaran udara.
Bupati memerintahkan PT. SLI membuat Silo untuk menyimpan bahan baku (debu EAF), melengkapi cerobong sumber emisi dengan lubang pengambilan sampel dan sarana pendukung untuk uji emisi seperti lantai kerja, tangga, selubung pengaman berupa pelat besi, pagar pengaman, stop kontak aliran listrik, penempatan sumber aliran listrik dekat dengan lubang pengambilan sampel, sarana dan prasarana pengangkutan, serta perlengkapan keamanan pengambilan sampel bagi petugas.
Selain itu, Bupati pun meminta PT. SLI menanam tanaman pelindung di sekeliling pabrik untuk mengurangi pencemaran debu dan bau. Perusahaan wajib melaporkan setiap perbaikan yang telah dilakukan dan ditandatangani pimpinan perusahaan.
Langkah Bupati Ahmed Zaki Iskandar diapresiasi oleh pengacara warga Cengkok yang terdampak polusi, Ayyub Kadriah, S.H., MH. Menurut Ayyub sikap bupati mencerminkan ketegasan dalam melindungi hak hidup warga. “Jelas terlihat bupati tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tapi juga keadilan ekologi dan sosial,” Ujar Ayyub, Ahad (26/2/2022).
Tapi sayang hingga kini PT. SLI belum memenuhi perintah Bupati. Dalam pertemuan dengan tim kuasa hukum warga terdampak pada 11 Februari 2022, perusahaan masih menumpuk debu bahan baku. Padahal bupati telah meminta agar gudang dikosongkan (clean-up). Tidak hanya itu, alih-alih membangun Silo, PT. SLI hanya sekedar membuat corong.
Menurut Ayyub perintah bupati sudah jelas. Bahkan bupati pun membagi ke warga contoh gambar Silo yang mesti dibuat pabrik.
Bahkan dalam pemeriksaan bersama hasil perbaikan oleh PT. SLI yang melibatkan pihak kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, pabrik masih belum diperbolehkan uji coba sebelum menjalankan perintah bupati. Salah satu yang disorot adalah fasilitas silo dan cerobong. Begitu juga bahan baku yang masih menumpuk di depan jendela ruang produksi pabrik.
“Fakta ini meyakinkan warga bahwa surat teguran bupati yang menekankan PT. SLI untuk membuat silo dan memperbaiki cerobong adalah langkah preventif yang progresif dan berkemanusiaan,” kata Ayyub.