Sabtu 26 Feb 2022 13:15 WIB

Kementan Targetkan 500 Unit Usaha Produk-Hewan Kantongi NKV

Pada 2022, Ditjen PKH menargetkan 500 Unit Usaha Produk Hewan memiliki sertifikat NKV

Pada 2022, Ditjen PKH menargetkan 500 Unit Usaha Produk Hewan memiliki sertifikat NKV.
Foto: Kementan
Pada 2022, Ditjen PKH menargetkan 500 Unit Usaha Produk Hewan memiliki sertifikat NKV.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) berupaya meningkatkan standar pada unit usaha produk hewan. Pada tahun 2022, Ditjen PKH menargetkan 500 Unit Usaha Produk Hewan memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang bersumber dari anggaran pusat dan daerah.

 

Baca Juga

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Syamsul Ma'arif menyampaikan sertifikasi NKV merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan jaminan keamanan produk hewan yang akan digunakan dan dikonsumsi oleh masyarakat sekaligus mendorong akselerasi ekspor produk hewan. “Kami targetkan peningkatan sebesar 500 unit usaha produk-hewan ber-NKV pada tahun 2022," kata Syamsul di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Jumat (25/2/2022).

 

Untuk menjamin keamanan produk Hewan yang beredar di masyarakat, pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk hewan untuk memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Harapannya, agar terwujud kesehatan dan ketentraman batin masyarakat dalam mengonsumsi produk pangan asal hewan. Tidak hanya produk pangan asal hewan, NKV juga diwajibkan bagi pelaku usaha produk hewan non-pangan.

Mengingat produk hewan mudah rusak (perishable food), maka penanganan, proses pengolahan, dan cara penyimpanan harus benar dan sesuai persyaratan teknis agar tidak menjadi tempat pertumbuhan dan perkembangan bakteri. Jadi, tujuan sertifikasi NKV yaitu terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan usaha produk  hewan. Selain itu memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan keamanan produk serta mempermudah ketertelusuran produk hewan.

 

"Salah satu contohnya, NKV merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh produsen telur konsumsi agar produknya bisa beredar karena harus dicantumkan pada label dan kemasan. Dengan adanya NKV pada kemasan, masyarakat tahu produk telur tersebut aman dan layak dikonsumsi," papar dia.

Menurut Syamsul regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 18 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan kesejahteraan Hewan. Kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Pertanian No 11 tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan serta Permentan nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian.

 

"Penerapan NKV ini dilaksanakan secara bertahap melalui proses pembinaan yang dilakukan bersama oleh pusat, provinsi dan kabupaten/kota," ungkapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement