Ahad 27 Feb 2022 00:10 WIB

Polda Banten Amankan 24 Ribu Liter Minyak Goreng Ditimbun

Polda Banten tindak tegas spekulan bahan pangan termasuk minyak goreng

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan (kanan) bersama Kasat Reskrim AKP Rusmono (kiri) memperlihatkan tumpukan kardus berisi minyak goreng kemasan 2 liter yang diamankan polisi dari sebuah gudang di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (26/2/2022). Satgas Pengamanan Pangan Polda Banten bekerjasama dengan jajaran Reskrimsus Polres Lebak berhasil mengamankan 24 ton minyak goreng di sebuah gudang milik tersangka MK yang dijual di atas harga patokan yang ditetapkan pemerintah dan tidak dilengkapi surat izin yang sah.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan (kanan) bersama Kasat Reskrim AKP Rusmono (kiri) memperlihatkan tumpukan kardus berisi minyak goreng kemasan 2 liter yang diamankan polisi dari sebuah gudang di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (26/2/2022). Satgas Pengamanan Pangan Polda Banten bekerjasama dengan jajaran Reskrimsus Polres Lebak berhasil mengamankan 24 ton minyak goreng di sebuah gudang milik tersangka MK yang dijual di atas harga patokan yang ditetapkan pemerintah dan tidak dilengkapi surat izin yang sah.

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK— Kepolisian Daerah Banten ( Polda) Banten mengamankan 24 ribu liter minyak goreng kemasan merk Hemart yang ditimbun di sebuah gudang di Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak.

"Kami melakukan tindakan tegas terhadap spekulan-spekulan bahan pangan, terutama minyak goreng," kata Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat jumpa pers di Warunggunung Kabupaten Lebak, Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga

Terungkapnya penimbunan minyak goreng itu setelah anggota Polres Lebak melakukan pengecekan kendaraan satu unit truk tronton dengan menurunkan kardus-kardus minyak goreng kemasan bermerk Hemart milik KM (31) dan petugas menemukan 24 ribu minyak goreng di sebuah gudang di Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak.

Penemuan minyak goreng tersebut ternyata pemiliknya tidak memiliki SIUP dan legalitas perdagangan.

Minyak goreng itu didapati belanja dari wilayah Serang dengan membeli seharga Rp164 ribu per kardus dengan isi 12 minyak goreng kemasan.

Pemilik minyak goreng itu mereka akan dijual lagi bervariasi antara Rp170 ribu sampai Rp175 ribu per kardus.

Kepolisian Lebak kini memperdalam penyelidikan dan penyidikan dan meminta keterangan saksi ahli tindak pidana penimbunan barang minyak goreng juga berkoordinasi dengan Kejaksaan.

Sejauh ini, kata dia, kepolisian belum menahan pemilik minyak goreng itu, karena mereka koperatif dan siap memberikan keterangan untuk membantu pihak kepolisian.

"Kita mengamankan barang-barang minyak goreng di sebuah gudang di Warunggunung dengan melibatkan petugas kepolisian, "katanya. 

Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan penerapan Pasal 113 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.   

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement