Sabtu 26 Feb 2022 17:03 WIB

Selangkah Lagi Aksara Kawi dan Pegon Dapat SNI

PANDI Siap Daftarkan IDN ke Lembaga Internet Dunia

Tahun ini Aksara Kawi direncanakan untuk didaftarkan ke Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam memperoleh Standar Nasional Indonesia (SNI).
Foto: istimewa
Tahun ini Aksara Kawi direncanakan untuk didaftarkan ke Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam memperoleh Standar Nasional Indonesia (SNI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahun ini Aksara Kawi direncanakan untuk didaftarkan ke Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam memperoleh Standar Nasional Indonesia (SNI).

Wakil Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi), Heru Nugroho menuturkan bahwa Aksara Kawi merupakan aksara induk yang sudah digunakan dalam kurun waktu yang sangat lama, pun digunakan di banyak daerah di Nusantara seperti Sumatera, Jawa, Bali dan Sulawesi.

Baca Juga

Dengan masuknya Aksara Kawi ke Unicode kemudian menjadi peluang untuk revitalisasi Aksara Kawi di dunia digital yang akan didukung penggunaannya melalui SNI. Jika sudah hadir di ranah digital, tentu akan sangat bermanfaat dalam ranah akademis dan sejarah. "Tentunya sasaran akhirnya adalah IDN yang menjadi target yang sedang diusung oleh Pandi,” kata Heru dalam keterangan tertulisnya Sabtu (26/2/2022).

Saat ini, Kawi sudah masuk kedalam draft Unicode 15 dan sudah masuk ke Amandemen ISO/IEC 10646 yang akan rilis akhir tahun 2022. Selain itu Aksara Kawi sudah mendapat dukungan dari komunitas pengguna dan Pemerintahan Daerah Kediri. Hal ini mengindikasikan bahwa secara umum Aksara Kawi sudah bisa didaftarkan ke BSN dan pengajuan IDN ke ICANN.

“Kita sudah menyiapkan konsep untuk RSNI dengan memajukan usulan Program Nasional Penyusunan standar (PNPS). Kami juga mendengar bahwa Kementerian Agama (KEMENAG) mengusung Aksara Pegon ke BSN untuk segera memperoleh SNI, sehingga PANDI bisa mendaftarkan Pegon sebagai Internationalize Domain Name (IDN) ke lembaga internet dunia (ICANN),” kata Heru.

Diketahui, Kedua aksara tersebut sudah diusulkan melalui website sispk.bsn.go.id dimana saat ini dalam tahap proses publikasi oleh BSN untuk menjaring pendapat masyarakat. Setelah selesai dalam kurun waktu 30 hari, selanjutnya akan diajukan ke KKPS untuk rekomendasi penetapan menjadi PNPS.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement