REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Penyidik Satuan Reskrim Polres Paniai telah menetapkan H, pemilik kafe "Three in One" di Bayabiru, Kabupaten Paniai, Papua sebagai tersangka kasus human trafficking (perdagangan manusia).
Kapolres Paniai AKBP Abdus Syukur, mengakui, penyidik Polres Paniai sudah menetapkan H sebagai tersangka, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. H, pemilik kafe yang menyediakan tempat bernyanyi dengan mempekerjakan empat remaja asal Sukabumi, Jawa Barat yang saat ini sudah dipulangkan ke daerah asalnya setelah dijemput anggota Polres Sukabumi.
Menurutnya, memang benar keempat remaja asal Sukabumi itu bekerja di kafe milik H, setelah sebelumnya di 99 hingga kasusnya terungkap dan ditangani Polres Paniai.
"99 dan Bayabiru merupakan dua lokasi penambangan emas yang hanya dapat dijangkau dengan menggunakan helikopter atau pesawat berbadan kecil," kata AKBP Abdus Syukur, Sabtu (26/2/2022)
Dia menambahkan, tersangka H dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kata Abdus Syukur yang dihubungi dari Jayapura.
Keempat remaja korban human trafficking itu adalah AN (25), IA (18), NS (18), dan SZ (17) yang diserahkan ke anggota Polres Sukabumi sejak Selasa (22/2). Kasus human trafficking terungkap setelah keluarga salah satu dari empat korban melaporkannya ke Polres Sukabumi