Ahad 27 Feb 2022 16:14 WIB

Pemprov Bengkulu Distribusikan 128 Ribu Dosis Vaksin Sebelum Kedaluwarsa

Vaksin sejumlah tersebut segera kadaluwarsa pada 28 Februari.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Vaksin Covid-19 untuk Indonesia (Ilustrasi). Pemprov Bengkulu menyegerakan distribusi 128 ribu dosis vaksin Covid-19 agar dapat digunakan sebelum kedaluwarsa.
Foto: Republika.
Vaksin Covid-19 untuk Indonesia (Ilustrasi). Pemprov Bengkulu menyegerakan distribusi 128 ribu dosis vaksin Covid-19 agar dapat digunakan sebelum kedaluwarsa.

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BENGKULU -- Pemerintah Provinsi Bengkulu terus meminta dan menginstruksikan seluruh Kepala Daerah tingkat kabupaten dan kota agar mempercepat capaian vaksinasi dan mendistribusikan sekitar 128 ribu dosis vaksin.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Ahad (27/2/2022), mengatakan, saat ini Pemprov Bengkulu mempercepat capaian vaksinasi sebab sekitar 128 ribu dosis vaksin akan segera kadaluwarsa pada 28 Februari. "Target kita pada 28 Februari semua vaksin dapat digunakan. Saat ini ada 128 ribu dosis telah didistribusikan ke Kabupaten Kota agar tidak ada vaksin yang kedaluwarsa," kata Rohidin.

Baca Juga

Meskipun beberapa hari ke depan merupakan hari libur, tapi ia meminta kepada seluruh tenaga kesehatan dan tim satgas Covid-19 di Provinsi Bengkulu untuk tetap melaksanakan vaksinasi. Hal tersebut dilakukan guna memastikan penyaluran vaksin tepat sasaran serta tidak ada vaksin yang kedaluwarsa.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni. Ia meminta kepada seluruh daerah agar memaksimalkan vaksin yang telah diberikan.

Sebab Dinkes Provinsi Bengkulu menargetkan pada 28 Februari seluruh vaksin tersebut dapat digunakan agar tidak ada vaksin yang kedaluwarsa. "Kita telah mendistribusikan vaksin tersebut dan mudah-mudahan besok capaian vaksinasi bertambah sehingga stok vaksin yang segera kedaluwarsa dapat berkurang," ujar dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement