Ahad 27 Feb 2022 16:19 WIB

Rieke: RUU TPKS Harus Jangkau Kekerasan Seksual di Media Sosial

Rieke Dyah Pitaloka harap RUU TPKS bisa menjangkau kekerasan seksual di media sosial.

Rieke Dyah Pitaloka berharap RUU TPKS bisa menjangkau kekerasan seksual di media sosial
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Rieke Dyah Pitaloka berharap RUU TPKS bisa menjangkau kekerasan seksual di media sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka berharap agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat menjangkau kekerasan seksual yang terjadi di media sosial atau kekerasan berbasis gender online (KBGO).

"Saya kira saya tidak akan bosan-bosan memohon bantuan kepada pakar hukum di sini agar substansi RUU TPKS ini juga menjangkau adanya kemungkinan media sosial dijadikan senjata bagi pelaku untuk makin menjatuhkan korbannya," kata Rieke, Ahad (27/2/2022).

Baca Juga

Rieke mengatakan bahwa kekerasan seksual yang terjadi di dunia maya memperlihatkan bagaimana teknologi telah mengakibatkan kekerasan seksual dapat berjalan menjadi lebih cepat, lebih masif, dan lebih terdistribusi, termasuk dengan konten-konten yang seolah tidak ada batasannya di dunia maya.

Bahkan, di hadapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), korban dapat menjadi tersangka. Pernyataan tersebut berdasarkan pengalamannya dalam melakukan advokasi korban kekerasan seksual.

Oleh karena itu, dia meminta agar jangan sampai undang-undang di Indonesia justru memberi keleluasaan bagi pelaku untuk makin menjatuhkan korbannya.

"Jangan sampai hukum itu malah memberikan keleluasaan kepada pelaku kekerasan seksual, bukan melindungi korban, bukan menjadi pegangan korban dan keluarganya," ucap dia.

Di sisi lain, Rieke juga menegaskan bahwa upaya advokasi tidak bisa dilakukan oleh satu atau dua orang saja. Bahkan, hanya sekelompok orang pun tidak cukup.

"Harus ada jejaring perlawanan terhadap kekerasan seksual. Itu juga harus dilakukan di mana saja, termasuk di ruang akademik. Ruang hukum apalagi," katanya.

Dengan demikian, guna membentuk jejaring perlawanan terhadap kekerasan seksual, Rieke menggunakan teknologi untuk membantu pihaknya dalam menyampaikan gagasan perlawanan terhadap kekerasan seksual ke publik.

"Dukungan yang kami galang melalui media sosial tidak hanya dari dalam negeri, tetapi juga termasuk luar negeri," kata Rieke.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement