Ahad 27 Feb 2022 20:53 WIB

Apakah Fikih Perempuan Berlaku pada Lelaki Transgender?

Lelaki yang mengubah kelaminnya tetap dihukumi laki-laki.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Apakah Fiqih Perempuan Berlaku Pada Lelaki Transgender?. Foto:   Ilustrasi LGBT
Foto: MgRol112
Apakah Fiqih Perempuan Berlaku Pada Lelaki Transgender?. Foto: Ilustrasi LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang lelaki mengubah alat kelaminnya menjadi perempuan (transgender), lalu apakah berlaku fiqih perempuan padanya? Misalnya wajib menutup rambut, atau saat meninggal diperlakukan sebagai jenazah perempuan. 

Pakar fiqih Muamalah yang juga founder Institut Muamalah Indonesia, KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi menjelaskan mengubah kelamin atau transgender sudah jelas hukumnya dalam Islam adalah haram. Sedang jika terdapat laki-laki dengan alat kelamin laki-laki sempurna (bukan kelamin ganda atau hermaprodit atau khuntsa) melakukan operasi kelamin menjadi perempuan, maka dia tetap dihukumi laki-laki menurut hukum Islam. 

Baca Juga

Menurut kiai Shiddiq hal tersebut berdasarkan kaidah fiqih Idza Saqatha al Ashlun Saqatha al Far'u (jika perkara pokok gugur, maka gugur pula perkara cabangnya). Ia menjelaskan yang menjadi perkara pokok adalah hukum operasi ganti kelamin itu sendiri. Sedang perkara cabangnya adalah segala hak dan kewajiban yang menjadi akibat dari operasi kelamin itu. Misalnya bagian hak waris, posisi dalam shalat jamaah, kewajiban menutup aurat, tata cara pengurusan jenazah, dan sebagainya. 

"Jadi kejelasan jenis kelamin itu adalah pokok, maka ketika seseorang itu sejak kecilnya laki-laki, itulah yang menjadi perkara pokok. Maka dihukumi sebagai laki-laki untuk berbagai masalah cabang," kata kiai Shiddiq Al Jawi dalam kajian virtual yang diselenggarakan Ngaji Shubuh beberapa waktu lalu.