Ahad 27 Feb 2022 20:56 WIB

Pengunjung Tempat Wisata di Depok Dibatasi 25 Persen

Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi

Sejumlah pengunjung melihat atraksi paddle board yang dilakukan anggota komunitas Stand Up Paddle (dayung berdiri) di Situ Tujuh Muara, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Ahad (2/1/2022). Stand Up Paddle (SUP) menjadi salah satu olahraga outdoor yang digemari dan sebagai destinasi wisata di situ Tujuh Muara Bojongsari.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah pengunjung melihat atraksi paddle board yang dilakukan anggota komunitas Stand Up Paddle (dayung berdiri) di Situ Tujuh Muara, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Ahad (2/1/2022). Stand Up Paddle (SUP) menjadi salah satu olahraga outdoor yang digemari dan sebagai destinasi wisata di situ Tujuh Muara Bojongsari.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Fasilitas umum seperti tempat wisata umum, taman umum dan area publik lain di Depok, Jawa Barat, diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen, dengan ketentuan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan seleksi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Aturan tersebut termaktub dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/133/Kpts/Satgas/Huk/2022 Tentang Perpanjangan Kedua PPKM Level 3 Covid-19."Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Ahad (27/2/2022).

Baca Juga

Untuk anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Idris menjelaskan untuk transportasi umum diberlakukan kapasitas 70 persen dan pesawat terbang 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Bagi pelaku perjalanan rutin pekerja di wilayah aglomerasi perkotaan atau yang bekerja di wilayah Depok wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Masyarakat yang mengadakan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api dapat mengikuti ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional. Perjalanan Dinas keluar kota dan kunjungan kerja ke Depok diperkenankan dengan syarat menunjukkan hasil swab antigen dan PCR negatif sehari sebelumnya.

Kepwal tersebut mengatur tempat ibadah dapat mengadakan peribadatan atau acara keagamaan berjamaah selama pemberlakuan PPKM Level 3 dengan kapasitas 50 persen. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan serta pusat kebugaran atau gym dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Begitu juga dengan karaoke, ditambah penggunaan alat tidak bergantian. Selain itu, resepsi pernikahan, khitanan, akad nikah dan pemberkatan dapat diadakan dengan kapasitas maksimal 25 persen serta tidak mengadakan makan di tempat dan menerapkan prokes. Takziah dihadiri paling banyak 15 orang.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement