REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan secara efektif memberlakukan syarat vaksinasi dosis kedua untuk menentukan asesmen level di tiap daerah. Menurut Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, ketentuan ini akan berlaku efektif mulai minggu depan.
“Mulai minggu depan pemerintah akan secara efektif memberlakukan syarat vaksinasi dosis kedua untuk menentukan level asesmen tiap daerah,” ujar Luhut saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM bersama Presiden, Ahad (27/2).
Hal ini, kata Luhut, menjadi salah satu penyebab peningkatan kabupaten kota yang masuk ke level 3 dan 4. Kendati demikian, menurutnya tren peningkatan ini diperkirakan akan kembali menurun mulai minggu depan.
“Terkait asesmen level terbaru secara lengkap dapat dilihat pada Inmendagri yang keluar pada 28 Februari besok hari,” tambahnya.
Luhut mengatakan, syarat vaksinasi dosis kedua untuk menentukan asesmen level mingguan di tiap daerah ini telah berhasil mendorong percepatan vaksinasi dosis kedua umum dan lansia di Jawa Bali. Ia menyebut, sebelumnya terdapat 21 kabupaten kota yang tidak memenuhi syarat dosis kedua umum, namun kini hanya tersisa menjadi 7 kabupaten kota.
“Selain itu, untuk dosis kedua lansia, dari sebelumnya 26 kabupaten kota, saat ini hanya tersisa 10 kabupaten kota. Jadi semua mengalami kemajuan,” ujarnya.
Pemerintah pun akan terus mengkaji dan menerapkan kebijakan yang dapat mendorong tingkat vaksinasi ke level tertinggi agar syarat prakondisi endemi yakni tingkat kekebalan masyarakat yang tinggi dapat segera tercapai.