Senin 28 Feb 2022 00:21 WIB

Menkopolhukam: Pencabutan Tersangka Nurhayati Tinggal Persoalan Teknis

Pencabutan melalui mekanisme SP3 di kepolisian atau SKP2 di kejaksaan.

Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Mahfud mengatakan status tersangka akan segera dicabut atau tidak dilanjutkan. Ia menambahkan, pencabutan status tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati hanya menantikan keputusan perihal persoalan teknis, yakni apakah pencabutan melalui mekanisme surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) atau surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

"Saya sudah berkomunikasi dengan Polri dan Kejaksaan yang intinya itu sudah diusahakan untuk tidak dilanjutkan. Bahkan, saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu insya Allah akan secepatnya dilakukan," ujar Mahfud saat memberikan keterangan kepada media melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, dipantau dari Jakarta, Ahad (27/2/2022).

Baca Juga

Mahfud menjelaskan, apabila mekanisme yang ditempuh adalah SP3 berarti Kejaksaan akan mengembalikan berkas kasus kepada Polri karena alasan ketidaklengkapan atau ketidakjelasan berkas. Lalu, Polri akan mengeluarkan SP3.

Sementara itu, jika yang ditempuh adalah mekanisme SKP2, Kejaksaan dapat langsung menyatakan bahwa status tersangka itu tidak tepat sehingga harus segera dicabut. Namun, kata Mahfud MD, terlepas dari dua kemungkinan mekanisme itu, yang terpenting adalah menjaga semangat di tengah masyarakat agar berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka temukan.

"Sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo, yang terpenting adalah agar orang berani melaporkan kalau ada korupsi," ujar Mahfud. 

Melalui pencabutan status tersangka Nurhayati, menurut dia, masyarakat tidak akan berpikiran bahwa pelaporan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang mereka temukan akan dipersulit atau justru menjadikannya sebagai tersangka dengan alasan seperti terlambat melapor sehingga dianggap ikut membiarkan tindakan korupsi terjadi.

Sebelumnya, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon. Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak orang menilai ia merupakan salah satu pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana Desa Citemu oleh kepala desa.

Karena itu, penetapan Nurhayati sebagai tersangka menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil. Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa itu, Mahfud MD menegaskan bahwa penyidikan akan tetap berjalan karena telah ada bukti yang cukup.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement