Senin 28 Feb 2022 00:52 WIB

Rektor UIN Mataram Dukung Pengaturan Pengeras Suara Masjid

Rektor UIN yang juga Ketua PWNU NTB yakin pengaturan suara untuk kemaslahatan bersama

Muadzin mengumandangkan adzan di Masjid Al-Ikhlas Jatipadang, Jakarta. ektor Universitas Islam Negeri Mataram Prof Masnun Tahir mendukung Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pedoman Penggunaan Pengeras suara di Masjid dan Musala.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Muadzin mengumandangkan adzan di Masjid Al-Ikhlas Jatipadang, Jakarta. ektor Universitas Islam Negeri Mataram Prof Masnun Tahir mendukung Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pedoman Penggunaan Pengeras suara di Masjid dan Musala.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Rektor Universitas Islam Negeri Mataram Prof Masnun Tahir mendukung Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pedoman Penggunaan Pengeras suara di Masjid dan Musala.

"Saya sangat mendukung Bapak Menteri Agama mengeluarkan SE itu, karena maqashid-nya untuk kemaslahatan bersama, karena di banyak negara dan komunitas itu sudah diberlakukan," ujarnya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Ahad (27/2/2022).

Ia meminta masyarakat bisa memahami secara utuh dan cermat pesan substantif dari SE tersebut. Sebab, kata dia, SE itu bukan yang baru tetapi kesinambungan dari SE yang pernah dikeluarkan oleh menteri sebelumnya. 

Dalam artian hal ini juga sebagai prakondisi dalam rangka pencanangan tahun toleransi."Substansinya baik, karena mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala untuk kemaslahatan bersama, bukan melarang sebagaimana sebagian narasi yang berkembang," ucap Masnun Tahir.

Untuk itu, menurut dia, keluarnya pengaturan ini perlu untuk menjaga harmoni dan demi kemaslahatan bersama."Kita hidup di negara bangsa yang plural, dengan berbagai macam agama, kepercayaan, adat, budaya, suku dan perbedaan lainnya, yang membutuhkan kearifan bersama dan kesalehan sosial yang terus terjaga," kata Ketua PWNU NTB itu.

Ia menjelaskan sejak beberapa hari setelah ditetapkannya SE itu, banyak argumentasi publik atas SE tersebut, bahkan hingga ada dengan cara menghina, melakukan gerakan provokasi di tengah masyarakat, dengan cara pemotongan video yang menarasikan makna yang berbeda dari substansi yang disampaikan oleh Menteri AgamaYaqus Cholil Qoumas.

Menurut Guru Besar UIN Mataram itu, ada dimensi yuridis, filosofis dan sosiologis dalam SE tersebut. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

"Kebebasan kita dibatasi oleh kebebasan orang lain (hurriyatuka mahdudun bi hurriyyatika gairika), agar hidup ini harmoni, dan dilembari oleh regulasi ilahi dan aturan insani. Kita tidak mengedepankan ego individu semata, karena kita hidup di tengah masyarakat yang majemuk di Indonesia, apalagi seperti di NTB ini," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut MasnunTahir, jika ada yang tidak sependapat dengan isi SE itu, silahkan memberikan argumentasi bil hikmah wal mauizatil hasanah, sebagaimana pesan suci dalam Alquran, dirinya berharap semua pihak tidak mengedepankan emosi, apalagi sampai berlebihan.

"Alhamdulillah gus menteri sangat terbuka dengan diskusi, karena beliau tokoh toleransi dan moderasi yang memang sejak awal beliau diamanahkan menjadi menteri, langsung men-declare visi moderasi dan toleransi serta yg sering beliau sampaikan, agama sebagai inspirasi lebih," ucapnya.

Oleh karena itu, ia berharap semua pihak bisa menjaga harmoni dengan regulasi, kearifan tradisi dan sering ngopi. Tentunya semuanya itu dalam makna yang luas."Jangan mengedepankan emosi, apalagi anarki. Jangan hobinya mereduksi, apalagi memprovokasi. Insya Allah damai di hati dan di Bumi," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement