Senin 28 Feb 2022 01:41 WIB

PHRI Kota Bogor: Okupansi Hotel Tertahan 50 Persen

Okupansi hotel tertahan pada 50-55 persen karena PPKM level 3.

Red: Ratna Puspita
Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, Jawa Barat, menyebutkan, tingkat hunian atau okupansi hotel di daerahnya tertahan 50 persen akibat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang membatasi kapasitas kunjungan tersebut. Ilustrasi
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, Jawa Barat, menyebutkan, tingkat hunian atau okupansi hotel di daerahnya tertahan 50 persen akibat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang membatasi kapasitas kunjungan tersebut. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, Jawa Barat, menyebutkan, tingkat hunian atau okupansi hotel di daerahnya tertahan 50 persen akibat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang membatasi kapasitas kunjungan tersebut. Kondisi tersebut sudah berjalan selama dua bulan PPKM level 3 kembali ditetapkan di kota hujan itu.

"Jadi semenjak PPKM level 3, sesuai aturan kunjungan kita antara 50 sampai 55 persen," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor Yuno Abeta Lahay dikonfirmasi di Kota Bogor, Ahad (27/2/2022).

Baca Juga

Padahal pada situasi normal Februari hingga Maret, okupansi hotel di Kota Bogor bisa mencapai 80 persen hampir merata di 110 anggota PHRI di Kota Bogor terdiri atas 59 hotel dan 26 restoran. Diketahui, Aturan PPKM level 3 dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 12/2022, operasional restoran dan kafe hanya diizinkan sampai pukul 21.00, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan maksimal satu meja dua orang. 

Waktu makan pun hanya berlaku sampai 60 menit. Sementara untuk kafe dan restoran yang beroperasi malam hari hanya dibatasi pukul 18.00-00.00 WIB dengan kapasitas pengunjung hanya 25 persen dan maksimal meja hanya dua orang, serta waktu makan maksimal 60 menit.

Fasilitas ruang pertemuan atau ruang rapat dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar (ballroom) diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25 persen. Serta, penyediaan makanan dan minuman pada ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam boks dan tidak ada hidangan prasmanan.

Khusus bagi pengunjung anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2) Yuno mengungkapkan di sisi lain, situasi PPKM level 3 juga membuat masyarakat juga membatasi mobilitas ke tempat wisata, sehingga okupansi hotel juga memang pasti berkurang. Selain itu, hotel-hotel di Kota Bogor yang biasa dipenuhi oleh agenda rapat kementerian maupun dinas-dinas otomatis berkurang karena pegawai banyak yang kembali kerja di rumah.

"Kondisinya begitulah. Tapi tetap berjalan, Alhamdulillah. Untuk menaikkan lagi kunjungan, kami banyak memberikan promosi-promosi," kata Yuno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement