REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) masih terus ditemukan di Kota Cirebon. Meski demikian, Satpol PP Kota Cirebon tetap mengutamakan cara humanis dalam pemberian sanksi kepada warag yang melanggar.
"Untuk perorangan, pelanggaran prokes didominasi warga yang tidak menggunakan masker," ujar Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, Ahad (27/2).
Terhadap warga yang melanggar, kata Edi, Satpol PP memberikan sanksi berupa teguran tertulis, teguran lisan, dan sanksi sosial. Adapun sanksi sosial yang diberikan di antaranya menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menyapu.
Sementara itu, untuk pelaku usaha, sebagian besar pelanggaran prokes berupa melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan serta penggunaan masker. Teguran lisan dan tertulis juga diberikan kepada pelaku usaha.
Edi menyatakan, setiap malam pihaknya juga melakukan operasi gabungan untuk memantau jam operasional pelaku usaha di Kota Cirebon agar sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP Kota Cirebon tetap mengutamakan cara-cara yang humanis.
"Di tengah pandemi, prokes harus dilaksanakan, tapi kita juga tetap perlu menjaga agar roda perekonomian bisa berjalan," tutur Edi.
Terpisah, Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, berharap, masyarakat senantiasa patuh terhadap protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Bagi yang belum vaksin, dia juga meminta agar segera melakukan vaksin, termasuk vaksin booster.
"Kemana pun pergi, gunakan masker untuk mengurangi keterpaparan," tegas Azis.
Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kota Cirebon, hingga Ahad (27/2/2022), warga yang positif Covid-19 dan menjalani isolasi mencapai 874 orang. Jumlah kasus terkonfirmasi mengalami kenaikan 89 orang dibandingkan sehari sebelumnya.
Seperti diketahui, Kota Cirebon kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Sejumlah pembatasan pun kembali dilakukan pada berbagai bidang.
Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE.20-PEM tentang PPKM Level 4 Covid-19 Dalam Rangka Penanganan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Cirebon. Ketentuan itu berlaku pada 22 – 28 Februari 2022.
Adapun pembatasan itu, di antaranya, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya. Begitu pula restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka, dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Untuk restoran/rumah makan, PKL, lapak jajanan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB, dengan kapasitas 25 persen.
Sementara itu, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Bagi anak usia 6 - 12 tahun yang ingin nge-mall, wajib menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama dan didampingi orang tua.
Sedangkan untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, Alun-alun Kejaksan, Alun-alun Kasepuhan serta kegiatan pasar malam dan pasar dadakan lainnya, termasuk pasar mingguan di Kawasan Stadion Bima, ditutup sementara.