Satgas Pangan Operasi Pasar Minyak Goreng di Gunungkidul
Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Sejumlah warga mengantre membeli minyak goreng. | Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satgas Pangan DIY yang terdiri dari Polda, Dinas Perindag dan Bulog Divre DIY melakukan operasi pasar di Gunungkidul. Operasi pasar diselenggarakan untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat terkait ketersediaan minyak goreng di DIY.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, operasi pasar ini memang dilakukan sebagai usaha untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di DIY. Ini bagian langkah-langkah yang dilakukan Satgas Pangan DIY beberapa hari terakhir.
Mulai dari pengecekan minyak goreng di pasar, toko retail, agen dan distributor, serta melakukan pengawalan terhadap distribusi minyak goreng untuk percepatan distribusi. Di Gunungkidul, kegiatan operasi pasar menyasar ini tiga lokasi.
Ada di kompleks Pemkab Gunungkidul sejumlah 72 ribu liter minyak goreng. Lalu, Pasar Sumber Rejeki Platen Gunungkidul sejumlah 3.000 liter minyak goreng. Kemudian, Balai Desa Kedungkeris Nglipar Gunungkidul sejumlah 1.500 liter.
Kegiatan dihadiri Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, Subdit 1 Ditreskrimsus Polda DIY, Satreskrim Gunungkidul, Disperindag DIY dan Bulog Divre DIY. Ia menegaskan, Satgas Pangan DIY akan memastikan kebutuhan minyak goreng masyarakat tercukupi.
"Diharapkan masyarakat untuk tidak panik dengan memborong minyak goreng, atau bahkan menimbun," kata Yuliyanto, Senin (28/2).
Satgas Pangan DIY telah pula membuka hotline pengaduan soal upaya-upaya penimbunan lewat 0812 1235 9337 atau ke kantor kepolisian terdekat. Ada ancaman pidana pelaku penyimpangan distribusi yang diatur dalam Pasal 107 UU 7/2014 tentang Perdagangan.
Kemudian, Perpres 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Dalam Pasal 107 pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan.
Sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1) dipidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. Pasal 29 ayat (1) Nomor 7 Tahun 2014, pelaku usaha dilarang menyimpan kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu.
"Pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang," ujar Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, terpisah.