REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan kebutuhan masyarakat Indonesia untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kaidah Islam saat ini meningkat. Menurut Ma'ruf, kebutuhan pelayanan kesehatan sesuai syariah ini meningkat karena kesadaran masyarakat terhadap kaidah Islam.
Selain itu, pandemi Covid-19 juga menambah kesadaran akan aspek kesehatan semakin meluas."Karena itu, kehadiran rumah sakit syariah menjadi kebutuhan mendesak untuk dapat memberikan pelayanan tersebut," kata Ma'ruf dalam Webinar nasional Peran Rumah Sakit Syariah dalam Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah di Indonesia, Senin (28/2/2022).
Pelayanan kesehatan sesuai prinsip syariah tidak hanya membantu penyembuhan dan pemeliharaan kesehatan tetapi juga meningkatkan kenyamanan sekaligus keimanan seorang Muslim ketika menjalani pengobatan. Ma'ruf menjelaskan, pelayanan kesehatan rumah sakit syariah tidak hanya memberikan nilai tambah dari standar pelayanan, seperti menjamin hak-hak pasien dalam transaksi, menu makanan, dan obat-obatan halal. Namun, rumah sakit syariah juga memperhatikan tata kelola rumah sakit yang sesuai dengan prinsip syariah.
Menurut Ma'ruf, dalam penyelenggaraannya, rumah sakit syariah melandaskan pada prinsip maqashidus syariah atau tujuan syariah antara lain memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara keturunan, memelihara akal, dan memelihara harta. Selain itu, RS syariah juga wajib mengikuti dan merujuk fatwa Dewan Syariah Nasuonal MUI yang berkaitan dengan hukum Islam kontemporer bidang kedokteran.
"Pelayanan kepada pasien juga mengikuti standar pokok, seperti asesmen spiritual, penjagaan ibadah wajib, termasuk shalat; upaya penyembuhan berbasis Alquran, quránic healing; bimbingan kerohanian; penjaminan talqin; dan pemulasaraan jenazah sesuai syariah," katanya.
Ia mengungkap, saat ini ada 500 RS yang menjadi anggota Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI), dari total 3.120 rumah sakit di Indonesia, baik swasta maupu pemerintah. Namun, dari 71 rumah sakit syariah yang ada di Indonesia, hanya 24 yang telah mendapatkan sertifikat resmi.
Selebihnya ada sembilan rumah sakit dalam proses prasurvei, 18 pendampingan, dua re-sertifikasi syariah, dan 18 sedang proses mendaftar pendampingan berdasarkan data MUKISI per 12 Januari 2022. Karena itu, Pemerintah terus mendorong pengembangan industri kesehatan syariah di Indonesia, mulai dari rumah sakit, alat kesehatan, obat-obatan dan farmasi.
"Ke depan diharapkan semakin banyak tersedia layanan kesehatan syariah yang terstandardisasi dan produk-produk halal dalam industri kesehatan," katanya.