Senin 28 Feb 2022 15:19 WIB

Ma'ruf: RS Syariah Kini Jadi Kebutuhan Mendesak

Pandemi Covid-19 juga menambah kesadaran akan aspek kesehatan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ani Nursalikah
Suasana Rumah Sakit Islam Bogor (RSIB), Kota Bogor, Kamis (20/2). RSIB akan bertransformasi menjadi rumah sakit syariah perdana di Kota Bogor pada 2025. Maruf: RS Syariah Kini Jadi Kebutuhan Mendesak
Foto: Imas Damayanti/Republika
Suasana Rumah Sakit Islam Bogor (RSIB), Kota Bogor, Kamis (20/2). RSIB akan bertransformasi menjadi rumah sakit syariah perdana di Kota Bogor pada 2025. Maruf: RS Syariah Kini Jadi Kebutuhan Mendesak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan kebutuhan masyarakat Indonesia untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kaidah Islam saat ini meningkat. Menurut Ma'ruf, kebutuhan pelayanan kesehatan sesuai syariah ini meningkat karena kesadaran masyarakat terhadap kaidah Islam.

Selain itu, pandemi Covid-19 juga menambah kesadaran akan aspek kesehatan semakin meluas."Karena itu, kehadiran rumah sakit syariah menjadi kebutuhan mendesak untuk dapat memberikan pelayanan tersebut," kata Ma'ruf dalam Webinar nasional Peran Rumah Sakit Syariah dalam Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah di Indonesia, Senin (28/2/2022).

Baca Juga

Pelayanan kesehatan sesuai prinsip syariah tidak hanya membantu penyembuhan dan pemeliharaan kesehatan tetapi juga meningkatkan kenyamanan sekaligus keimanan seorang Muslim ketika menjalani pengobatan. Ma'ruf menjelaskan, pelayanan kesehatan rumah sakit syariah tidak hanya memberikan nilai tambah dari standar pelayanan, seperti menjamin hak-hak pasien dalam transaksi, menu makanan, dan obat-obatan halal. Namun, rumah sakit syariah juga memperhatikan tata kelola rumah sakit yang sesuai dengan prinsip syariah.

Menurut Ma'ruf, dalam penyelenggaraannya, rumah sakit syariah melandaskan pada prinsip maqashidus syariah atau tujuan syariah antara lain memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara keturunan, memelihara akal, dan memelihara harta. Selain itu, RS syariah juga wajib mengikuti dan merujuk fatwa Dewan Syariah Nasuonal MUI yang berkaitan dengan hukum Islam kontemporer bidang kedokteran.