Senin 28 Feb 2022 15:33 WIB

Wagub DKI Minta Aparat Tindak Pelaku Begal Meresahkan

Menurut Riza, kejadian begal di Jakarta belum menurun.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Wagub DKI Minta Aparat Tindak Pelaku Begal Meresahkan
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Wagub DKI Minta Aparat Tindak Pelaku Begal Meresahkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan aparat keamanan menindak dan memberikan sanksi kepada semua pelaku begal yang meresahkan warga.

"Semua pelaku begal yang telah mencelakakan orang lain, agar ditindak dan diberi sanksi hukuman. Jangan sampai ada lagi begal di Jakarta," kata Riza Patria kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin (28/2/2022).

Baca Juga

Menurut Riza, kejadian begal di Jakarta belum menurun. Masih saja ada kejadian begal di Jakarta.

"Kami mendukung aparat keamanan yang melaksanakan tugas menyelidiki dan menindak," katanya.

Riza juga mengimbau kepada para orang tua agar tidak lagi membiarkan anak-anak mereka ke luar rumah untuk berbuat anarkis dan mencelakakan orang lain, termasuk aksi tawuran. Riza menjelaskan, anak-anak itu ke luar rumah karena kurangnya bimbingan dan pengawasan dari orang tua, terlebih pelaku tawuran yang berusia remaja.

"Mereka yang berusia remaja mungkin masih perlu mendapatkan bimbingan dari orang tua," kata Riza.

Riza juga mengingatkan pengurus RT/RW untuk meningkatkan pengawasan kepada setiap warganya yang keluar masuk lingkungan. "Jangan sampai ada kegiatan tawuran maupun kegiatan anarkis lainnya di lingkungannya," ujar Riza.

Sebelumnya, Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tanjung Priok meringkus satu orang tersangka kasus perampasan telepon seluler di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (17/2/2022) dini hari, berinisial FE yang ternyata masih berumur 14 tahun. Kepala Polsek Tanjung Priok Komisaris Polisi Ricky Pranata Vivaldy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, mengatakan, FE sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengatur lokasi pertemuan jual-beli ponsel dengan korban berinisial IT (16) di Jalan Bahari A12 RT06/RW003 Nomor 227.

Namun, bukannya jual-beli, Warga Cilincing, Jakarta Utara itu malah dirampas dua unit ponselnya, serta kehilangan kedua jarinya yang putus karena terkena sabetan senjata tajam saat mempertahankan diri dari kawanan tersangka. Jari korban yang putus ditemukan oleh warga setempat pada pagi harinya hingga membuat geger warga yang bermukim di Jalan Bahari A12 RT06/RW003, tepatnya di belakang SMP Negeri 55 Jakarta Utara itu.

Polisi saat ini masih berupaya mengejar tersangka pembegal lainnya yang menurut keterangan saksi berinisial SD diperkirakan berjumlah empat orang. Selain mengalami luka pada tangannya, IT juga mengalami luka di bagian punggung dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Polisi mengenakan pasal 365 KUHP dalam pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka. Adapun bunyi pasal 365 ayat 2, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu maka tersangka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement