REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemberlakukan sistem ganjil genap berlaku bagi kendaraan yang hendak masuk ke Kota Cirebon pada hari ini. Kebijakan itu dilakukan mengingat Kota Cirebon masih menerapkan PPKM level 4.
Sebelumnya, ganjil genap hanya berlaku pada Sabtu dan Ahad. Namun, kebijakan itu juga diberlakukan pada Senin (28/2) seiring dengan hari libur nasional.
"Penerapan ganjil dan genap masih dilakukan dan berlaku untuk seluruh kendaraan," kata Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja, Senin (28/2).
Dalam penerapan ganjil genap itu, kata Triyono, check point dilakukan di empat titik perbatasan Kota Cirebon. Yakni, di depan eks kantor Bakorwil, Kedawung, Kalijaga dan Penggung.
Tak hanya menyangkut nomor polisi kendaraan, pengguna kendaraan yang lolos ganjil-genap juag masih harus menghadapi pemeriksaan kartu vaksin atau surat keterangan rapid tes antigen yang berlaku H-1.
Meski demikian, aturan ganjil genap itu dikecualikan bagi sejumlah kendaraan. Yakni, kendaraan tenaga kesehatan, ojek online dan driver online, angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran dan kendaraan pengecualian lainnnya.
Triyono mengatakan, dengan pemberlakuan rekayasa lalu lintas ganjil-genap serta pemeriksaan kartu vaksin, diharapkan bisa mengurangi mobilitas kendaraan yang masuk ke Kota Cirebon. Dengan demikian, penyebaran Covid-19 juga dapat diminimalisasi.
Seperti diketahui, Kota Cirebon kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Hal itu dinilai tak lepas dari tingginya tingkat mobilitas masyarakat di Kota Cirebon, terutama pada siang hari.
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, menyebutkan, pada siang hari, Kota Cirebon didatangi lebih dari satu juta orang dari berbagai daerah. Padahal, jumlah penduduk Kota Cirebon hanya sekitar 320 ribu orang. Hal itu dikarenakan Kota Cirebon merupakan pusat kegiatan ekonomi di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan).
"Kota Cirebon masuk level 4 merupakan risiko karena posisinya merupakan kota yang selalu didatangi," tandas Azis.