REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Slamet Soedarsono, mengungkapkan skenario awal Bappenas tentang pemindahan kementerian/lembaga ke ibu kota negara (IKN) Nusantara. Slamet menyebut ada lima tahapan pemindahan, dengan tahapan pertama adalah lembaga yang paling tinggi berinteraksi dengan presiden.
"Intinya pada kesempatan pertama bapak presiden nanti, itu dipastikan bahwa suasananya seperti di Jakarta. Artinya, lembaga-lembaga yang interaksinya tinggi dengan Bapak Presiden akan pindah duluan," ujar Slamet dalam paparannya dalam webinar yang dikutip dari Youtube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (28/2).
Slamet mengatakan, kementerian/lembaga yang dipindah lebih dahulu antara lain sejumlah kementerian, kementerian koordinator, dan lembaga tinggi negara. Namun, untuk kepastian perincian kementerian dan lembaganya, keputusan akhir tetap ada di tangan presiden.
"Jadi, kami sampaikan bahwa penentuan akhir dikembalikan kepada prerogatif Bapak Presiden," kata Slamet.
Dalam data rancangan yang dirilis Bappenas, lima tahapan pemindahan K/L ke IKN antara lain:
Tahap 1:
1. Presiden dan Wapres
2. Lembaga Tinggi Negara: MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK
3. Kementerian Koordinator: Kemenko Ekonomi, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, dan Kemenko Marinves
4. Kementerian Triumvirat atau sebagai Plt Kepresidenan apabila presiden dan wapres berhalangan menjalankan tugas bersamaan: Kemendagri, Kemenlu, dan Kemenhan
5. K/L yang mendukung kerja presiden dan wapres: Kemensetneg, Setkab, KSP, Wantimpres
6. K/L yang mendukung proses perencanaan, penganggaran, dan kinerja pembangunan: KemenPPN/Bappenas, Kemenkeu, KemenPANRB, dan BPKP
7. Kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN: Kemenkominfo, Kemen-PUPR, Kemen-ATR/BPN
8. Alat pertahanan dan kemanan negara dan K/L yang mendukung penegakan hukum: Mabes TNI, TNI AD, TNI AU, TNI AL, Mabes Pori, Paspampres, BIN, BSSN, Kejagung, Kemenkumham, KPK
Tahap 2:
1. Kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN: Kemenhub, KLHK dan Kementerian BUMN
2. Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar, pembangunan manusia, dan kebudayaan: Kemenag, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemensos, Kemendes-PDTT, Kemen-PPPA, dan Kemenpora
Tahap 3:
Kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi: Kemendag, Kemenperin, Kemenkop-UKM, Kemenaker, Kementan, KemenESDM, KKP, Kemenparekraf/Baprekraf, Kemerinves/BPKM
Tahap 4:
Lembaga pemerintah nonkementerian: BPS, BKN, LAN, BKKBN, BNN, BNPB, BNPT, Basarnas, BIG, Bakamla, Lemhanas, Wantanas, LKPP, BRIN, BPOM
Tahap 5:
Lembaga nonstruktural: KPU, Bawaslu, DKPP, PPATK, ORI, KASN, BPIP, BNPP, KIP, KKIP, DPOD
Adapun kelembagaan yang menurut Bappenas belum diprioritaskan untuk pindah, yakni: ANRI, BSN, BMKG, Bapeten, Perpusnas RI, KPPU, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, SKK Migas, BP Batam, BKPRN, BP2MI, Baznas, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Komite Profesi Akuntan Publik, Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional, Badan Pengawas Rumah Sakit, Lembaga Sensor Film, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil Keperawatan Indonesia dan Dewan Sumber Daya Air Nasional