Selasa 01 Mar 2022 07:13 WIB

Dugaan Penimbunan 24 Ton Minyak di Lebak, Penyidik Belum Tetapkan Tersangka

Alat bukti perlu dipenuhi terlebih dahulu oleh penyidik.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Tumpukan kardus berisi minyak goreng kemasan 2 liter yang diamankan polisi dari sebuah gudang di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Warunggunung, Kabupaten Lebak, ditunjukkan pada wartawan, Banten, Sabtu (26/2/2022). Satgas Pengamanan Pangan Polda Banten bekerjasama dengan jajaran Reskrimsus Polres Lebak berhasil mengamankan 24 ton minyak goreng di sebuah gudang milik tersangka MK yang dijual di atas harga patokan yang ditetapkan pemerintah dan tidak dilengkapi surat izin yang sah.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Tumpukan kardus berisi minyak goreng kemasan 2 liter yang diamankan polisi dari sebuah gudang di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Warunggunung, Kabupaten Lebak, ditunjukkan pada wartawan, Banten, Sabtu (26/2/2022). Satgas Pengamanan Pangan Polda Banten bekerjasama dengan jajaran Reskrimsus Polres Lebak berhasil mengamankan 24 ton minyak goreng di sebuah gudang milik tersangka MK yang dijual di atas harga patokan yang ditetapkan pemerintah dan tidak dilengkapi surat izin yang sah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTEN -- Satreskrim Polres Lebak Polda Banten terus mencari alat bukti tambahan pascapengungkapan penimbunan minyak goreng di Desa Cempaka, Warunggunung, Lebak, Banten, Jumat (25/2/2022) lalu. Penyidik juga belum menetapkan pemilik rumah sekaligus penjual minyak goreng beinisial MK (31).

"Sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Lebak belum menetapkan status tersangka terhadap MK, karena sesuai prosedur dalam hukum acara pidana, alat bukti perlu dipenuhi terlebih dahulu oleh penyidik untuk ditampilkan dalam gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Senin (28/2/2022).

Baca Juga

Kemudian untuk memenuhi alat bukti tersebut, Shinto menerangkan jika penyidik telah melakukan permintaan pemeriksaan terhadap ahli dari Disperindag Provinsi Banten. Hal itu dilakukan guna menetentukan pemenuhan unsur pasal dalam Undang-Undang Perdagangan.

"Penyidik juga sudah mengetahui identitas sumber barang yang didistribusikan ke MK dan akan dilakukan pemanggilan guna permintaan keterangan pada minggu ini," tambah Shinto.

Selanjutnya Shinto juga menjelaskan penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap supir truck tronton. Lalu, pemilik tempat sekaligus pemilik barang, MK juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan keterangan ahli dan beberapa orang tersebut di atas diperoleh, maka akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik untuk menentukan penetapan tersangka. 

"Barang bukti minyak goreng masih disita oleh petugas. Status 24 ton minyak goreng masih dalam penyitaan penyidik Satreskrim Polres Lebak," tutup Shinto.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement