REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mahasiswa mengantisipasi terjadinya pidana rasuah di kampus. KPK mendorong transparansi pemerintah dengan keterbukaan data sehingga dapat mengurangi risiko korupsi.
"Karena pencegahan korupsi itu ada dua kuncinya. Jangan mau jadi korban, jangan sampai jadi pelaku," kata Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia (Satgas JAGA) KPK Indira Malik dalam keterangan, Senin (28/2).
Indra mengatakan, partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam memberantas korupsi. Dia melanjutkan, KPK memfasilitas hal tersebut dengan mengembangkan aplikasi JAGA yang merupakan saluran pengaduan masyarakat dalam pelayanan publik demi memberantas korupsi.
Indira menjelaskan, platform JAGA sudah berevolusi sejak pertama kali diluncurkan pada 2016. Di website dan aplikasinya, masyarakat bisa mendapatkan informasi seputar aksi pencegahan korupsi pemerintah daerah, informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan gratifikasi di daerah tempat masyarakat itu berada. "Jadi masyarakat bisa melihat, harta kekayaan gubernur di daerah saya berapa ya, bupati berapa ya," katanya.
Indra memberikan contoh bagaimana JAGA.id berhasil mencegah korupsi di daerah-daerah. Indira menyebut, ada satu sekolah di Banten yang mencantumkan daftar gurunya. Namun ada seorang guru yang dikira masyarakat sudah pensiun, lantaran tak pernah datang mengajar.
Setelah ditelusuri, ternyata guru tersebut belum pensiun dan malah merekrut tenaga honorer untuk menggantikannya. Ia juga masih mengambil gaji layaknya guru lain.
"Itu kan salah satu bentuk korupsi. Setelah laporan itu masuk ke JAGA, kami tindaklanjuti dengan mendatangi guru yang bersangkutan dan memberi pemahaman. Akhirnya guru itu mau datang lagi ke kelas untuk mengajar," ujarnya.
Contoh lainnya, ada seorang kepala sekolah di Banten yang membagikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada murid-muridnya. Mereka juga diberitahu tidak perlu membayar uang sekolah lagi karena sudah menerima KIP. Namun, dana KIP tidak pernah diterima oleh para siswa.
Para orang tua pun mengecek ke JAGA.id dengan memasukan nomor induk siswa dan mengetahui besaran KIP yang seharusnya mereka terima. Akhirnya, orangtua siswa mendatangi kepala sekolah dan dia pun mengakui telah melakukan korupsi, lalu mengembalikan buku tabungan para siswa.
"KPK tidak mungkin menangkap kepala sekolah. Karena KPK hanya menindak korupsi penyelenggara negara dan dengan nilai kerugian tertentu," katanya.