Selasa 01 Mar 2022 11:17 WIB
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Organisasi Kemasyarakatan Suku Dayak se-Kalimantan mendeklarasikan dukungan terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara, yang berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Kegiatan yang digelar di Rumah Betang Kalimantan Barat, Senin (28/2), tersebut juga mengeluarkan 9 petisi yang ditandatangani oleh 40 tokoh adat Dayak. (Indra Budi Santoso/Dudy Yanuwardhana/Gracia Simanjuntak | Antara)