REPUBLIKA.CO.ID,
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa menyebut perbedaan pendapat yang berujung pada saling hina, permusuhan, dan hal buruk lain adalah haram.
“Perselisihan dan perpecahan yang menyelisihi persatuan dan kasih sayang sehingga sebagian orang membenci dan memusuhi sebagian lainnya, dan mencintai bukan karena Allah SWT sehingga menjurus kepada celaan, laknat, sindiran, bahkan sebagian pada taraf bertengkar dengan tangan dan pedang, sebagian pada taraf hajr (memboikot) dan memutuskan hubungan sehingga tidak sholat di belakang sebagian lainnya. Semua ini termasuk perkara yang sangat diharamkan oleh Allah SWT dan rasul-Nya, sedangkan persatuan adalah sesuatu yang sangat diwajibkan oleh Allah SWT dan rasul-Nya.”
- Cemooh dan kata-kata kasar bukan perilaku seorang Muslim yang dianjurkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Diperlukan sikap benar dan akhlak baik dalam menghadapinya.
Dua macam perselisihan:
- Apabila sudah ada dalil yang jelas dari Allah dan sunnah Rasul atau ijma‘ kaum Muslimin, maka tidak boleh kaum muslimin menyelisihinya.
- Apabila tidak ada dalil yang jelas, maka boleh bagi ahli ilmu berijtihad dengan mencari masalah yang menyerupainya dengan salah satu di antara tiga (Alquran, sunnah, dan ijma‘).
Pengolah: Ani Nursalikah/Alkhaledi Kurnialam
Sumber: Artikel Republika.co.id