Operasi Keselamatan Candi, Polres Semarang Dorong Sosialisasi Prokes

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq

 Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA, menyematkan pita tanda Operasi Keselamatan Candi 2022, pada Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2022 di halaman Mapolres Semarang, Selasa (1/3).
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA, menyematkan pita tanda Operasi Keselamatan Candi 2022, pada Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2022 di halaman Mapolres Semarang, Selasa (1/3). | Foto: Dokumen.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Gelar Operasi Keselamatan Candi 2022 selama dua pekan, jajaran Polres Semarang, Jawa Tengah,  tetap mengedepankan sosialisasi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 kepada masyarakat.

Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, Operasi Keselamatan Candi 2022 tingkat wilayah hukum (wilkum) Polres Semarang resmi dimulai hari ini dan bakal berlangsung hingga 14 Maret 2022.

Selain untuk mendorong terwujudnya budaya tertib berlalu lintas serta terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang lebih kondusif, operasi ini juga didorong unuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Jadi selama operasi tersebut, kepolisian juga memprioritaskan sosialisasi dan edukasi terkait protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19, tentunya juga keselamatan berlalu lintas di jalan raya,” ungkapnya, usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2022, di halaman Mapolres Semarang, Selasa (1/3).

Secara efektif, lanjut Kapolres, Operasi Keselamatan Candi 2022 berlangsung efektif mulai 1 Maret 2002 ini sampai 14 Maret 2022 nanti.

Dalam rangka mendorong budaya tertib berlalu lintas, Polres Semarang menargetkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya, termasuk juga angka pelanggaran lalu lintas.

Sementara dalam pelaksanaannya, anggota akan melakukan kegiatan melalui upaya preventif dan preemtif dengan mengedepankan cara-cara edukasi secara humanis.

Dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarag ini, penindakan secara konvensional atau tilang terhadap pelanggar juga akan dikurangi.

“Karena untuk penindakan terhadap pelanggaran berlalu lintas saat ini sudah menerapkan  mekanisme Electronic Traffic Law Envorcement (ETLE) atau tilang elektronik,” tegas dia.

Terkait


Percepatan Vaksin Booster, Polres Semarang Kebut Pelaksanaan di Empat Pabrik

Upaya Polres Semarang Melihat Banyak Satpam Belum Berkualifikasi 

Cegah Covid-19, Polres Semarang Vaksinasi 2.454 Anak

Vaksinasi Anak, Polres Semarang Fasilitasi Bus Antar Jemput

Terima Gadai Motor Hasil Penggelapan, Perempuan Ini Ditangkap Polisi

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark