Selasa 01 Mar 2022 18:45 WIB

Uji Coba tanpa Karantina Masuk Bali Diyakini tak Picu Kenaikan Kasus

Kebijakan tanpa karantina masuk Bali dimulai pada 14 Maret 2022.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Indira Rezkisari
Wisatawan mengunjungi Pantai Kuta, Badung, Bali. Pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Bali pada 14 Maret mendatang.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Wisatawan mengunjungi Pantai Kuta, Badung, Bali. Pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Bali pada 14 Maret mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Bali pada 14 Maret mendatang. Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, kebijakan uji coba ini diputuskan setelah kedatangan wisatawan asing ke Bali dalam beberapa waktu terakhir tak menyebabkan kenaikan kasus secara signifikan.

“Pemerintah berencana untuk melakukan uji coba di pertengahan Maret dan awal April dengan pertimbangan bahwa pemantauan uji coba bebas karantina kedatangan wisatawan asing di Bali dalam beberapa waktu terakhir tidak menyebabkan kenaikan kasus secara signifikan,” ujar Wiku saat konferensi pers, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga

Saat ini, kata dia, pemerintah terus melakukan pemantauan perkembangan kasus dalam setiap implementasi kebijakannya. Sehingga bisa menjadi dasar penyesuaian kebijakan yang efektif sesuai kondisi terkini.

Wiku mengatakan, pemerintah yakin masyarakat Indonesia mampu beraktivitas kembali secara bertahap dalam kondisi kasus yang terkendali. Hal ini dapat dicapai melalui strategi kolaborasi seluruh pihak dalam menjalankan prokes secara ketat di masa relaksasi bertahap.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan uji coba tanpa karantina bagi PPLN ini akan mulai diterapkan pada 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan. “Pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali dan direncanakan akan berlaku pada tanggal 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan,” jelas Luhut saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM bersama Presiden, Ahad (27/2/2022).

Persyaratan tersebut di antaranya yakni, PPLN yang datang harus menunjukan bukti pembayaran pemesanan hotel minimal 4 hari atau menunjukan bukti domisili di Bali bagi WNI. Selain itu, PPLN yang masuk ke Bali juga harus sudah divaksinasi lengkap atau booster dan melakukan entry PCR test serta menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

“Setelah negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan protokol kesehatan tetap diterapkan. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing. Ini sebenarnya untuk keamanan kita bersama,” jelas Luhut.

Luhut mengatakan, target uji coba tanpa karantina ini bisa dipercepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukan perbaikan. “Bisa saja 14 Maret ini kita percepat ke tanggal berapa, kalau data-data nanti selama minggu ke depan angkanya itu membaik. Karena di Bali kelihatannya kemarin kami melihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik,” kata dia.

Pemerintah memilih Bali sebagai lokasi uji coba proyek percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya. Pemerintah pun juga akan terus mengakselerasi dosis kedua lansia dan juga booster.

“Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022. Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” jelas Luhut.

Lebih lanjut, Luhut juga menyampaikan, event internasional yang akan digelar di Bali selama masa uji coba tanpa karantina akan menerapkan ketentuan tes antigen setiap hari terhadap para peserta tanpa terkecuali. Selain itu, pemerintah juga akan mencabut kewajiban adanya sponsor penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement