Selasa 01 Mar 2022 20:29 WIB

Kabupaten Ciamis dan Pangandaran Terapkan PPKM Level 2

Kasus Covid-19 Ciamis dan Pangandaran relatif masih terkendali.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Nora Azizah
Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran menjadi dua di antara tiga daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Foto: EPA-EFE/MAST IRHAM
Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran menjadi dua di antara tiga daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Provinsi Jawa Barat (Jabar).

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran menjadi dua di antara tiga daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Provinsi Jawa Barat (Jabar). Kasus Covid-19 di dua daerah itu dinilai masih relatif terkendali dibanding daerah lain di Jabar. 

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Acep Joni, mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, daerahnya masuk level 2 penerapan PPKM. Menurut dia, hanya terdapat satu indikator yang membuat Kabupaten Ciamis belum dapat menerapkan PPKM Level 1, yaitu cakupan vaksinasi. 

Baca Juga

"Saat ini kendala untuk masuk level 1 berarti di cakupan vaksinasi," kata dia, saat dikonfirmasi Republika, Selasa (1/3/2022).

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di daerah itu sudah mencapai 82,85 persen. Namun, cakupan vaksinasi dosis kedua baru mencapai 55,12 persen. 

Berdasarkan Inmendagri terbaru, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 hanya bisa terjadi apabila capaian total vaksinasi dosis kedua minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis kedua lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

"Sekarang kami lagi upaya maksimal melakukan edukasi ke masyarakat buat vaksinasi," kata Acep.

Ihwal kasus Covid-19, ia mengatakan, saat ini terdapat 371 kasus aktif. Dari total kasus aktif itu, 53 orang menjalani perawatan di rumah sakit. 

Ace mengimbau masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sebab, pandemi Covid-19 saat ini belum berakhir. 

Sementara itu, Kabupaten Pangandaran juga menerapkan PPKM Level 2 untuk periode 1-7 Maret. Level itu mengalami peningkatan, setelah pada periode kemarin Kaupaten Pangandaran menerapkan PPKM Level 3. 

"Level 2," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran, Suheryana.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran per 28 Februari 2022, saat ini terdapat total 150 kasus aktif di daerah itu. Dari total kasus itu, hanya 11 orang yang menjalani isolasi di rumah sakit, sementara sisanya 139 orang menjalani isolasi mandiri.

Ihwal cakupan vaksinasi, untuk dosis pertama sudah mencapai 88,5 persen. Untuk vaksinasi dosis kedua, cakupannya telah mencapai 75,7 persen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement