REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga keturunan Afghanistan berunjuk rasa di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Selasa (1/3/2022). Massa yang didampingi LSM Studi Demokrasi Rakyat (SDR), mengecam rencana Pemerintah Amerika Serikat yang akan mengambil dana pemerintah Afghanistan secara sepihak.
Menurut salah satu pengunjuk rasa, Abdul, aksi tersebut tidak terkait dukung-mendukung rezim tertentu, namun solidaritas kemanusiaan dan kesejahteraan penduduk Afghanistan pasca konflik dan pergantian rezim.
"Setelah sanksi keuangan, sekarang aset negara Afghanistan mau diambil AS. Dana itu milik Afghanistan dan bisa membantu penduduk di sana (Afghanistan) yang sedang mengalami krisis ekonomi pasca konflik kekuasaan," ujar Abdul dalam keterangan pers yang Republika terima.
Abdul sendiri sudah menetap selama 7 tahun di Tangerang dan bekerja sebagai juru las di sebuah bengkel. Menurutnya, unjuk rasa ini merupakan bentuk solidaritas warga keturunan Afghanistan di Indonesia terhadap bencana kemanusiaan di negeri tersebut. Dia menilai tindakan AS mengambil aset Afganistan secara sepihak adalah sikap arogansi yang tidak melihat sisi kemanusiaan.
Pasalnya, Amerika telah menutup akses rezim Taliban ke aset Afghanistan sekitar 9,5 miliar dolar AS yang sebagian besar disimpan di Bank Sentral Amerika. Aset tersebut merupakan bantuan asing untuk anggaran pemerintah Afghanistan.
Dana itu untuk membiayai layanan kesehatan, sekolah, pabrik, dan kementerian. Kondisi keuangan Afghanistan diperburuk dengan pandemi Covid-19 serta kekurangan perawatan kesehatan, kekeringan, dan kekurangan gizi.
"Kurangnya dana jelas menyebabkan lonjakan angka kemiskinan. Sebab itu kami menuntut dicairkannya aset dan dicabutnya sanksi terhadap Afghanistan. Aset itu harus diberikan sepenuhnya untuk pemulihan ekonomi, layanan kesehatan dan pendidikan masyarakat di negeri tersebut," tegasnya.
Sebelumnya dilaporkan Presiden Amerika Serikat Joe Biden akan mengeluarkan perintah eksekutif memindahkan 7 miliar dollar AS aset bank sentral Afghanistan yang dibekukan dalam sistem perbankan AS. Dikutip dari Associated Press perintah itu mengharuskan lembaga keuangan AS untuk memfasilitasi akses ke aset senilai 3,5 miliar dolar AS untuk bantuan kebutuhan dasar rakyat Afghanistan.
Sisanya, 3,5 miliar dolar AS akan tetap berada di Amerika Serikat dan digunakan untuk mendanai proses pengadilan dan santunan korban serangan 11 September 2001.