Selasa 01 Mar 2022 21:28 WIB

Mabes Polri Resmi Hentikan Kasus Nurhayati Malam Ini

Polri minta Kejagung terbitkan SKP2 untuk kasus Nurhayati.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
 Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan kasus Nurhayati dihentikan pengusutannya mulai Selasa (1/3/2022) malam.
Foto: Dok
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan kasus Nurhayati dihentikan pengusutannya mulai Selasa (1/3/2022) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri memastikan kasus yang menjerat tersangka Nurhayati akan dituntaskan malam ini, Selasa (1/3/2022). Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo menegaskan mekanisme penuntasan kasus tersebut, dengan mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Untuk kasus Nurhayati, akan dihentikan pada hari ini. Pada malam hari ini juga,” ujar Dedi saat ditemui di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). Dedi menerangkan, gelar perkara, dan kordinasi lintas lembaga penyidikan dan penuntutan, antara Polri dan Kejaksaan sudah menyepakati untuk menghentikan kasus tersebut. Tetapi, kata Dedi, penghentian kasus tersebut, tak bisa dengan melalui jalur Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga

Karena, dikatakan Dedi, dari gelar perkara tersebut, tim penyidikan juga menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Nurhayati. Pun, dikatakan Dedi, tim penuntutan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon Kota, sudah menyatakan kasus tersebut P21 alias berkas dinyatakan lengkap untuk disidangkan. Karena status berkas lengkap tersebut, dikatakan Dedi, disepekati, penuntasan masalah Nurhayati, paling objektif lewat mekanisme SKP2 via Kejaksaan.

“Jadi dari jaksa yang akan melakukan SKP2. Malam hari ini juga. Jadi, terkait kasus Nurhayati, malam hari ini juga, sudah selesai,” terang Dedi menambahkan. Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Cahyo Wibowo, menerangkan, mekanisme SKP2 tersebut, pun sebetulnya hasil rapat kordinasi bersama antara Kejakgung, dengan Bareskrim Polri, pada Jumat (25/2/2022) kemarin. Dikatakan dia, dari kordinasi tersebut memastikan Polrestabes Cirebon, akan menyerahkan tanggungjawab tersangka Nurhayati, dan barang bukti kasusnya, untuk segera diterbitkan SKP2 oleh Kejaksaan.

Cahyo pun menjelaskan tentang mengapa SKP2 adalah jalur paling objektif untuk penuntasan kasus Nurhayati. Karena, dikatakan dia, dari laporan penyidikan Polrestabes Cirebon, yang juga disampaikan jaksa peneliti dari Kejari Cirebon, kuat diduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Nurhayati. Tetapi, perbuatan melawan hukum tersebut, diyakini penyidik, tak ada niat buruk. “Terhadap Nurhayati, memang ada perbuatan melanggar hukumnya. Tetapi, tidak ditemukan niatan jahat,” ujar Cahyo.

Kasus Nurhayati mencuat ke publik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Cirebon terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, Cirebon, Jabar. Penetapan tersangka terhadap Nurhayati, mendapat kecaman publik. Karena Nurhayati, sebetulnya adalah sebagai saksi, dan pelapor atas dugaan korupsi penggunaan anggaran desa yang dilakukan oleh Kepala Desa. Kecaman publik tersebut, pun membuat Menko Polhukam Mahfud MD, memerintahkan agar Polri, maupun Kejaksaan untuk membatalkan status tersangka terhadap Nurhayati, atau menghentikan proses hukum terhadapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement