Rabu 02 Mar 2022 05:01 WIB

Nurhayati tak Lagi Berstatus Tersangka 

Kejari Cirebon menerbitkan SKP2 untuk menghentikan kasus Nurhayati.

Rep: Lilis Sri Handayani, Antara/ Red: Ratna Puspita
Nurhayati, mantan kaur keuangan (bendahara) Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, tidak lagi menyandang status tersangka terkait dengan pelaporan dugaan korupsi yang dilakukan kepala Desa Citemu. Ilustrasi
Foto: pixabay
Nurhayati, mantan kaur keuangan (bendahara) Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, tidak lagi menyandang status tersangka terkait dengan pelaporan dugaan korupsi yang dilakukan kepala Desa Citemu. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Nurhayati, mantan kaur keuangan (bendahara) Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, tidak lagi menyandang status tersangka atas pelaporan dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa Citemu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menerbitkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) untuk Nurhayati, Selasa (1/3) malam.

“Berdasarkan hasil penelitian, kami, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon belum mendapatkan niat jahat terhadap perbuatan Nurhayati sehingga kami keluarkan SKP2 terhadap tersangka Nurhayati pada hari ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin.

Baca Juga

Hutamrin menyatakan, Kejari Cirebon bekerja sama dengan Polres Cirebon Kota demi adanya kepastian hukum agar Nurhayati dapat segera bebas dari status tersangka. “Jadi, kami sampaikan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) adalah kewenangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, di mana asas dominus litis, kewenangan jaksa untuk tidak melanjutkan ke proses selanjutnya,” kata Hutamrin.

Kapolres Cirebon Kota M Fahri Siregar menjelaskan, sebelumnya, penyidik telah melimpahkan berkas tersangka Supriyadi (kepala desa Citemu) dan berkas tersangka Nurhayati ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Kedua berkas itu dinyatakan lengkap. “Saya ulangi, sudah P21 atau berkas dinyatakan lengkap,” kata Fahri.

Kemudian, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan Kejaksaan Tinggi Jabar juga melakukan eksaminasi terkait berkas tersebut. Hasil eksaminasi terhadap P21 tersebut, penegak hukum menyimpulkan bahwa berkas Nurhayati dihentikan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengeluarkan SKP2.

“Proses selanjutnya, kami serahkan kembali kepada Kejaksaan Negeri Cirebon,” kata Fahri.

Kasus Nurhayati berawal dari laporan Ketua BPD Desa Citemu Lukman Nurhakim pada 2020 lalu, terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan kepala Desa Citemu Supriyadi. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Cirebon, mantan kepala Desa Citemu Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas tersebut diserahkan ke Kejari Kabupaten Cirebon.

Namun setelah dilakukan penelitian, Kejari Kabupaten Cirebon mengembalikan berkas kasus Supriyadi untuk kembali ditinjau dan dilengkapi. Setelah itu, Nurhayati yang merupakan bendahara atau kaur keuangan Desa Citemu ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polri Blokir Empat Rekening Indra Kenz, Isinya Puluhan Miliar Rupiah 

Padahal, kasus tersebut terbongkar setelah Nurhayati melaporkan tindakan korupsi yang dilakukan Supriyadi kepada ketua BPD Desa Citemu. Kasus Nurhayati mendapat sorotan publik setelah curahan hatinya viral di media sosial. 

Dalam videonya, dia mengaku kecewa karena ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala desa (kuwu) Citemu. Selama dua tahun terakhir, Nurhayati menyatakan, ia telah membantu polisi melakukan penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan S. 

Bahkan, dia rela mengorbankan tenaga, waktu, bahkan kebersamaannya dengan keluarga pun tersita demi mengungkap kasus korupsi tersebut. Anggaran yang diduga diselewengkan oleh kepala desa Citemu merupakan APBDes 2018-2020 senilai Rp 800 juta. 

Meskipum telah membantu polisi mengungkap kasus tersebut, Nurhayati malah ikut ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2021. “Jadi, di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi?” kata Nurhayati dalam video yang beredar.

Baca juga: Kapolda Sulsel Copot Jabatan Perwira Polair Diduga Pemerkosa ART 

Nurhayati pun bersumpah tidak ikut menikmati uang yang diduga dikorupsi oleh kepala desa. Dia juga berani bersumpah uang itu tidak pernah pulang ke rumahnya walau sedetik pun.

Kasus Nurhayati kemudian mendapat perhatian dari Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud menyatakan, kasus Nurhayati tidak akan dilanjutkan. 

Pernyataan Mahfud MD pun disambut dengan rasa syukur dari Nurhayati. Dia berharap segera menerima surat resmi mengenai hal tersebut.

“Alhamdulillah, tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata, air mata saya yang bisa mengungkapkan kegembiraan saya,’’ tutur Nurhayati.

Nurhayati pun berharap agar kasus yang menimpanya itu tidak membuat siapa pun, khususnya perangkat desa atau lembaga lainnya, takut melaporkan tindak korupsi yang dilakukan oleh oknum di lembaga tersebut.

 
 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement