Rabu 02 Mar 2022 11:54 WIB

807 Peneliti 15 Kementerian/Lembaga Dialihkan ke BRIN

Pengalihan 807 periset K/L ini merupakan pengalihan pegawai tahap kedua.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebanyak 807 peneliti dari 15 kementerian/lembaga (K/L) dialihkan menjadi pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada tahap (batch) kedua. Serah terima Surat Keputusan Pengalihan Pegawai Tahap II tersebut dilakukan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.

"Terhitung 1 Maret 2022, ada 807 teman-teman baru periset," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam acara Serah Terima Surat Keputusan Pengalihan Pegawai Tahap II dari K/L menjadi pegawai di lingkungan BRIN di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga

SDM periset yang telah bergabung ke BRIN pada tahap kedua berasal dari 15 K/L, yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Informasi Geospasial, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, periset dari Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dengan tambahan pengalihan 807 periset ke BRIN, hingga saat ini total 1.896 periset dari 33 kementerian/lembaga (K/L) resmi bergabung ke BRIN. Selanjutnya, masih ada sekitar 1.000 periset yang sedang menunggu proses pengalihan di tahap berikutnya ke BRIN.

Pengalihan sumber daya manusia (SDM) penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap) atau periset dari K/L ke BRIN pada tahap pertama dilakukan pada 16 Desember 2021 yang mencakup 1.089 periset dari 28 K/L. Proses pengalihan SDM litbangjirap ke BRIN merupakan tindak lanjut dari Pasal 65 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021, dan dilakukan paling lama satu tahun sejak Perpres tersebut ditetapkan pada 24 Agustus 2021.

Namun, seluruh proses pengalihan SDM periset ke BRIN diharapkan bisa diselesaikan lebih cepat dari target tersebut. Handoko mengatakan, proses integrasi tersebut dapat berjalan dengan baik dengan dukungan BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), dan Kementerian Sekretariat Negara.

"Saya juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama para pimpinan kementerian dan lembaga, dalam mewujudkan ekosistem riset Indonesia yang lebih baik, dan mendukung proses integrasi ini," ujarnya.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan dengan pengalihan periset dari berbagai K/L ke BRIN, mayoritas peneliti berada di bawah kewenangan BRIN, sehingga kinerja para periset sepenuhnya di bawah koordinasi BRIN. Ia berharap para periset dapat semakin mengoptimalkan produktivitas dan kualitasnya setelah bergabung ke BRIN.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement