Rabu 02 Mar 2022 12:22 WIB

Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI, Azis Samual Terancam 9 Tahun Penjara

Penyidik menjerat Azis dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kiri) didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Awaludin Amin (kanan) memberikan keterangan pers soal kasus penembakan di Exit Tol Bintaro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Berdasarkan hasil gelar perkara, kepolisian menetapkan Ipda OS yang merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penembakan di Exit Tol Bintaro yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka tembak.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kiri) didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Awaludin Amin (kanan) memberikan keterangan pers soal kasus penembakan di Exit Tol Bintaro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Berdasarkan hasil gelar perkara, kepolisian menetapkan Ipda OS yang merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penembakan di Exit Tol Bintaro yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka tembak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Politikus senior itu ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sejak Selasa (1/3/2022) pukul 09.45 WIB.

"Kemarin yang bersangkutan menghadiri panggilan penyidik dan kami lakukan pemeriksaan serta menetapkan AS sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga

Menurut Zulpan pemeriksaan terhadap Azis dilakukan usai penyidik memeriksa kelima tersangka yang terlebih dulu ditangkap atau menyerahkan diri, yaitu MS, JT, Irwan, Harfi dan SS. Kemudian, hasil dari pemeriksaan terhadap lima tersangka tersebut, lalu berkembang mengarah kepada politikus senior tersebut.

Lanjut Zulpan, sampai dengan saat ini yang bersangkutan, Azis Samual masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun kini Azis Samual diperiksa dengan status tersangka atas kasus ini. Adapun penyidik menjerat Azis dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP. "Ancaman 9 tahun penjara," ujar Zulpan.

Sebelumnya, Azis Samual hadir ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI, Haris Pertama. Pria asal Maluku itu tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (1/3/2022) pukul 09.42 WIB.

Hingga Selasa (1/3/2022) pukul 23.00 WIB, Azis Samual belum keluar dari dari ruang penyidik Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Menurut Zulpan, pemeriksaan terhadap pria asal Maluku, karena penyidik masih membutuhkan keterangan dari Azis berkaitan kasus tersebut. Hanya saja, Zulpan belum bisa membeberkan keterkaitan antara Azis dengan kasus tersebut.

"Diperlukan (keterangannya) makanya dipanggil," kata Zulpan.

Sebelumnya, Haris dikeroyok oleh orang tidak dikenal di parkiran Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022). Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan berinisial MS, JT dan SS yang menyuruh keempat tersangka lainnya untuk mengeroyok korban.

Atas perbuatannya, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang yakni, MS, JT, SS dan A dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Dia terancam penjara selama sembilan tahun. Sementara SS dikenakan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement