REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Azis Samual sebagai tersangka. Politisi Partai Golkar ini menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Azis ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sejak Selasa (1/3) pukul 09.45 WIB. "Kemarin yang bersangkutan menghadiri panggilan penyidik dan kami lakukan pemeriksaan serta menetapkan AS sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/3).
Menurut Zulpan, pemeriksaan terhadap Azis dilakukan usai penyidik memeriksa kelima tersangka yang terlebih dulu ditangkap atau menyerahkan diri, yaitu MS, JT, Irwan, Harfi dan SS. Kemudian hasil dari pemeriksaan terhadap lima tersangka tersebut, lalu berkembang mengarah kepada politikus senior tersebut.
Dikatakan Zulpan, sampai dengan saat ini yang bersangkutan, Azis Samual masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, kini Azis Samual diperiksa dengan status tersangka atas kasus ini.
Adapun penyidik menjerat Azis dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP. "Ancaman 9 tahun penjara," terang Zulpan.
Sebelumnya, Azis Samual hadir ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI, Haris Pertama. Pria asal Maluku itu tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (1/3) pukul 09.42 WIB.
Menurut Zulpan, pemeriksaan terhadap pria asal Maluku, karena penyidik masih membutuhkan keterangan dari Azis berkaitan kasus tersebut. Hanya saja, Zulpan belum bisa membeberkan keterkaitan antara Azis dengan kasus tersebut.